APLIKASI PAJAK

Dukung Penagihan Pajak, DJP Beberkan Fungsi & Cara Kerja Aplikasi ATP

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Dukung Penagihan Pajak, DJP Beberkan Fungsi & Cara Kerja Aplikasi ATP

Logo aplikasi Ability to Pay (ATP). (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan aplikasi Ability to Pay (ATP) untuk mendukung kegiatan penagihan pajak.

DJP menyebutkan aplikasi ATP akan memberikan gambaran perihal kemampuan wajib pajak dalam membayar tunggakan pajak. Aplikasi tersebut juga digunakan untuk menentukan prognosis rencana pencairan piutang dan rencana kegiatan penagihan.

"Pemanfaatan ATP dalam kegiatan penagihan dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan," sebut DJP dalam SE-39/PJ/2021, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Melalui ATP, DJP juga memiliki indikator yang memberikan gambaran atas kemampuan membayar wajib pajak. Gambaran kemampuan membayar tersebut bersifat prediktif dan dibentuk berdasarkan data historis.

Dalam ATP, wajib pajak akan dikelompokkan ke dalam 3 kelas yakni wajib pajak kelas besar, kelas menengah, dan kelas kecil. Wajib pajak kelas besar adalah wajib pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar.

Sementara itu, wajib pajak kelas menengah adalah wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya dan KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus. Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak kelas kecil adalah wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

ATP juga menggunakan pendekatan skala pengukuran atau skoring berdasarkan analisis atas capacity, capital, character, dan condition untuk menentukan level kualitatif kemampuan bayar wajib pajak. Hasil skoring dapat menunjukkan perbandingan level likuiditas antarwajib pajak di dalam kelas wajib pajak yang sama.

Selain memakai data dari aplikasi ATP, data yang bersumber dari peta risiko kepatuhan CRM fungsi penagihan, SmartWeb, hingga data serta keterangan lainnya juga akan digunakan untuk menetapkan prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan.

Untuk diketahui, aplikasi ATP adalah salah satu dari 4 aplikasi yang baru saja diluncurkan oleh DJP pada Juli 2021. Selain ATP, DJP juga telah memiliki aplikasi CRM Fungsi Transfer Pricing (TP), SmartWeb, dan Dashboard Wajib Pajak KPP Madya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 11:09 WIB

Dengan adanya pemanfaatan teknologi dan informasi melalui aplikasi Ability to Pay (ATP) dapat mendorong produktivitas DJP dalam hal melakukan penagihan pajak kepada para Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP