KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Fokus Kebijakan Teknis Pajak pada 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Fokus Kebijakan Teknis Pajak pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan enam kegiatan teknis utama yang akan dilakukan pada tahun depan dalam mendukung arah kebijakan perpajakan yang berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional.

Keenam kegiatan teknis tersebut diperlukan untuk mendukung empat arah kebijakan perpajakan yang berorientasi dukungan pada pemulihan ekonomi nasional. Empat kebijakan perpajakan tersebut antara lain pemberian insentif fiskal yang terukur dan perluasan basis pajak.

"Kemudian, penguatan sistem perpajakan yang lebih adil dan melakukan inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha," sebut pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2022, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Implementasi dukungan terhadap arah kebijakan perpajakan dilakukan melalui beberapa kegiatan. Pertama, otoritas melakukan ekstensifikasi melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak lewat kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan.

Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan sehingga jangkauan kepada wajib pajak makin luas. Ketiga, dukungan kebijakan teknis dalam penegakan hukum yang berkeadilan sehingga mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.

Keempat, kebijakan teknis dengan perluasan kanal pembayaran pajak. DJP akan memudahkan wajib pajak dengan cukup mengakses satu aplikasi yang dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak. Kelima, melakukan optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

"Optimalisasi pemanfaatan data, baik internal maupun data eksternal termasuk data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan," sebut pemerintah.

Keenam, pemerintah akan melanjutkan proses reformasi perpajakan. Terdapat lima pilar reformasi yang akan disentuh pada tahun depan melalui berbagai kegiatan teknis, mulai dari organisasi, SDM, proses bisnis, data dan IT, serta regulasi.

"Salah satunya diwujudkan melalui pengembangan coretax system," jelas pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 22:16 WIB

Satu hal yang perlu diperhatikan kembali adalah adanya transparansi pajak yang baik sehingga muncul kepercayaan masyarakat terhadap pajak serta perspektif positif

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah