Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan enam kegiatan teknis utama yang akan dilakukan pada tahun depan dalam mendukung arah kebijakan perpajakan yang berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional.
Keenam kegiatan teknis tersebut diperlukan untuk mendukung empat arah kebijakan perpajakan yang berorientasi dukungan pada pemulihan ekonomi nasional. Empat kebijakan perpajakan tersebut antara lain pemberian insentif fiskal yang terukur dan perluasan basis pajak.
"Kemudian, penguatan sistem perpajakan yang lebih adil dan melakukan inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha," sebut pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2022, Selasa (17/8/2021).
Implementasi dukungan terhadap arah kebijakan perpajakan dilakukan melalui beberapa kegiatan. Pertama, otoritas melakukan ekstensifikasi melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak lewat kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan.
Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan sehingga jangkauan kepada wajib pajak makin luas. Ketiga, dukungan kebijakan teknis dalam penegakan hukum yang berkeadilan sehingga mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.
Keempat, kebijakan teknis dengan perluasan kanal pembayaran pajak. DJP akan memudahkan wajib pajak dengan cukup mengakses satu aplikasi yang dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak. Kelima, melakukan optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data.
"Optimalisasi pemanfaatan data, baik internal maupun data eksternal termasuk data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan," sebut pemerintah.
Keenam, pemerintah akan melanjutkan proses reformasi perpajakan. Terdapat lima pilar reformasi yang akan disentuh pada tahun depan melalui berbagai kegiatan teknis, mulai dari organisasi, SDM, proses bisnis, data dan IT, serta regulasi.
"Salah satunya diwujudkan melalui pengembangan coretax system," jelas pemerintah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Satu hal yang perlu diperhatikan kembali adalah adanya transparansi pajak yang baik sehingga muncul kepercayaan masyarakat terhadap pajak serta perspektif positif