KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Fokus Kebijakan Teknis Pajak pada 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Fokus Kebijakan Teknis Pajak pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan enam kegiatan teknis utama yang akan dilakukan pada tahun depan dalam mendukung arah kebijakan perpajakan yang berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional.

Keenam kegiatan teknis tersebut diperlukan untuk mendukung empat arah kebijakan perpajakan yang berorientasi dukungan pada pemulihan ekonomi nasional. Empat kebijakan perpajakan tersebut antara lain pemberian insentif fiskal yang terukur dan perluasan basis pajak.

"Kemudian, penguatan sistem perpajakan yang lebih adil dan melakukan inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha," sebut pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2022, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Implementasi dukungan terhadap arah kebijakan perpajakan dilakukan melalui beberapa kegiatan. Pertama, otoritas melakukan ekstensifikasi melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak lewat kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan.

Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan sehingga jangkauan kepada wajib pajak makin luas. Ketiga, dukungan kebijakan teknis dalam penegakan hukum yang berkeadilan sehingga mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.

Keempat, kebijakan teknis dengan perluasan kanal pembayaran pajak. DJP akan memudahkan wajib pajak dengan cukup mengakses satu aplikasi yang dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak. Kelima, melakukan optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

"Optimalisasi pemanfaatan data, baik internal maupun data eksternal termasuk data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan," sebut pemerintah.

Keenam, pemerintah akan melanjutkan proses reformasi perpajakan. Terdapat lima pilar reformasi yang akan disentuh pada tahun depan melalui berbagai kegiatan teknis, mulai dari organisasi, SDM, proses bisnis, data dan IT, serta regulasi.

"Salah satunya diwujudkan melalui pengembangan coretax system," jelas pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 22:16 WIB

Satu hal yang perlu diperhatikan kembali adalah adanya transparansi pajak yang baik sehingga muncul kepercayaan masyarakat terhadap pajak serta perspektif positif

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah