KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Kegiatan Inti, DJP Perkuat Fungsi Penilaian

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Dukung Kegiatan Inti, DJP Perkuat Fungsi Penilaian

Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat proses bisnis penilaian sebagai pendukung kegiatan inti otoritas.

DJP menyebutkan penilaian menjadi fungsi pendukung pada banyak area proses bisnis. Penilaian bisa digunakan dalam area penegakan hukum, pemeriksaan, dan penagihan. Fungsi penilaian tersebut juga dipakai otoritas dalam pengawasan, pelayanan, dan ekstensifikasi pajak.

"Beberapa hal yang diupayakan pada 2020 agar fungsi penilaian memiliki posisi lebih strategis antara lain menyusun perangkat regulasi yang diperlukan sebagai pedoman internal dalam melaksanakan fungsi penilaian," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

DJP menjelaskan penyusunan regulasi yang dilakukan pada tahun lalu mencakup prosedur penilaian untuk tujuan perpajakan. Kemudian, aturan tentang petunjuk teknis penghitungan penyesuaian dalam penentuan nilai tanah untuk tujuan perpajakan.

Selanjutnya, DJP juga melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem informasi penilaian. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan penilaian secara langsung dan online.

Infrastruktur TIK pada bidang penilaian juga mencakup pengembangan CRM fungsi penilaian yang terintegrasi dengan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Lalu ada juga pengembangan aplikasi manajemen penilaian dan penyempurnaan aplikasi Appraisal.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

DJP juga menciptakan daftar sasaran penilaian (DSPn) dan penyusunan daftar sasaran prioritas penilaian (DSPPn) yang berlaku di seluruh kanwil. Penyusunan kedua daftar tersebut menggunakan basis data internal dan eksternal.

"Optimalisasi basis data dengan pemanfaatan data Bloomberg, penguatan data pasar properti dan laporan penilaian, serta optimalisasi data spasial PBB," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP