Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat proses bisnis penilaian sebagai pendukung kegiatan inti otoritas.
DJP menyebutkan penilaian menjadi fungsi pendukung pada banyak area proses bisnis. Penilaian bisa digunakan dalam area penegakan hukum, pemeriksaan, dan penagihan. Fungsi penilaian tersebut juga dipakai otoritas dalam pengawasan, pelayanan, dan ekstensifikasi pajak.
"Beberapa hal yang diupayakan pada 2020 agar fungsi penilaian memiliki posisi lebih strategis antara lain menyusun perangkat regulasi yang diperlukan sebagai pedoman internal dalam melaksanakan fungsi penilaian," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, Senin (25/10/2021).
DJP menjelaskan penyusunan regulasi yang dilakukan pada tahun lalu mencakup prosedur penilaian untuk tujuan perpajakan. Kemudian, aturan tentang petunjuk teknis penghitungan penyesuaian dalam penentuan nilai tanah untuk tujuan perpajakan.
Selanjutnya, DJP juga melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem informasi penilaian. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan penilaian secara langsung dan online.
Infrastruktur TIK pada bidang penilaian juga mencakup pengembangan CRM fungsi penilaian yang terintegrasi dengan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Lalu ada juga pengembangan aplikasi manajemen penilaian dan penyempurnaan aplikasi Appraisal.
DJP juga menciptakan daftar sasaran penilaian (DSPn) dan penyusunan daftar sasaran prioritas penilaian (DSPPn) yang berlaku di seluruh kanwil. Penyusunan kedua daftar tersebut menggunakan basis data internal dan eksternal.
"Optimalisasi basis data dengan pemanfaatan data Bloomberg, penguatan data pasar properti dan laporan penilaian, serta optimalisasi data spasial PBB," sebut DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.