KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Kegiatan Inti, DJP Perkuat Fungsi Penilaian

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Dukung Kegiatan Inti, DJP Perkuat Fungsi Penilaian

Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat proses bisnis penilaian sebagai pendukung kegiatan inti otoritas.

DJP menyebutkan penilaian menjadi fungsi pendukung pada banyak area proses bisnis. Penilaian bisa digunakan dalam area penegakan hukum, pemeriksaan, dan penagihan. Fungsi penilaian tersebut juga dipakai otoritas dalam pengawasan, pelayanan, dan ekstensifikasi pajak.

"Beberapa hal yang diupayakan pada 2020 agar fungsi penilaian memiliki posisi lebih strategis antara lain menyusun perangkat regulasi yang diperlukan sebagai pedoman internal dalam melaksanakan fungsi penilaian," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

DJP menjelaskan penyusunan regulasi yang dilakukan pada tahun lalu mencakup prosedur penilaian untuk tujuan perpajakan. Kemudian, aturan tentang petunjuk teknis penghitungan penyesuaian dalam penentuan nilai tanah untuk tujuan perpajakan.

Selanjutnya, DJP juga melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem informasi penilaian. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan penilaian secara langsung dan online.

Infrastruktur TIK pada bidang penilaian juga mencakup pengembangan CRM fungsi penilaian yang terintegrasi dengan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Lalu ada juga pengembangan aplikasi manajemen penilaian dan penyempurnaan aplikasi Appraisal.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

DJP juga menciptakan daftar sasaran penilaian (DSPn) dan penyusunan daftar sasaran prioritas penilaian (DSPPn) yang berlaku di seluruh kanwil. Penyusunan kedua daftar tersebut menggunakan basis data internal dan eksternal.

"Optimalisasi basis data dengan pemanfaatan data Bloomberg, penguatan data pasar properti dan laporan penilaian, serta optimalisasi data spasial PBB," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?