CHINA

Dukung Inovasi, China Perbesar Insentif Supertax Deduction untuk R&D

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 14:30 WIB
Dukung Inovasi, China Perbesar Insentif Supertax Deduction untuk R&D

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China menambah besaran fasilitas supertax deduction untuk biaya riset dan pengembangan (research and development/R&D) sampai dengan 100%.

Menteri keuangan Tiongkok Liu Kun mengatakan biaya R&D yang tidak menghasilkan aset tak berwujud dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dengan tambahan pengurang sebesar 100% dari biaya R&D.

“Apabila dari biaya R&D dapat menghasilkan aset tidak berwujud maka amortisasi aset tidak berwujud sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan pada saat R&D untuk menciptakan aset tersebut,” katanya seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebelumnya, pemerintah China menetapkan fasilitas supertax deduction berupa tambahan untuk biaya R&D hanya sebesar 75% dari biaya yang dikeluarkan.

Contoh, apabila wajib pajak melakukan R&D dan mengeluarkan biaya senilai 100 maka biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah 175.

Dengan penambahan besaran fasilitas dari 75% ke 100%, artinya wajib pajak dapat memanfaatkan biaya R&D sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200% atau dua kali lipat dari biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, fasilitas ini sebelumnya hanya dapat dimanfaatkan oleh industri manufaktur. Hanya industri berbasis teknologi skala kecil dan menengah yang dapat memakai fasilitas berupa tambahan biaya R&D sebesar 75% sebagai pengurang penghasilan bruto.

Pemerintah China menyebut penambahan pemberian besaran fasilitas menjadi 100% tersebut akan berlaku dalam jangka panjang dan akan terus dikembangkan. Hal ini juga menunjukkan dukungan pemerintah China untuk mendukung inovasi teknologi.

“Kebijakan pemberian fasilitas berupa 100% yang semula hanya bersifat sementara kini akan menjadi kebijakan jangka panjang,” sebut pemerintah dikutip dari china-briefing.com. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan