CHINA

Dukung Inovasi, China Perbesar Insentif Supertax Deduction untuk R&D

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 14:30 WIB
Dukung Inovasi, China Perbesar Insentif Supertax Deduction untuk R&D

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China menambah besaran fasilitas supertax deduction untuk biaya riset dan pengembangan (research and development/R&D) sampai dengan 100%.

Menteri keuangan Tiongkok Liu Kun mengatakan biaya R&D yang tidak menghasilkan aset tak berwujud dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dengan tambahan pengurang sebesar 100% dari biaya R&D.

“Apabila dari biaya R&D dapat menghasilkan aset tidak berwujud maka amortisasi aset tidak berwujud sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan pada saat R&D untuk menciptakan aset tersebut,” katanya seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sebelumnya, pemerintah China menetapkan fasilitas supertax deduction berupa tambahan untuk biaya R&D hanya sebesar 75% dari biaya yang dikeluarkan.

Contoh, apabila wajib pajak melakukan R&D dan mengeluarkan biaya senilai 100 maka biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah 175.

Dengan penambahan besaran fasilitas dari 75% ke 100%, artinya wajib pajak dapat memanfaatkan biaya R&D sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200% atau dua kali lipat dari biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Untuk diketahui, fasilitas ini sebelumnya hanya dapat dimanfaatkan oleh industri manufaktur. Hanya industri berbasis teknologi skala kecil dan menengah yang dapat memakai fasilitas berupa tambahan biaya R&D sebesar 75% sebagai pengurang penghasilan bruto.

Pemerintah China menyebut penambahan pemberian besaran fasilitas menjadi 100% tersebut akan berlaku dalam jangka panjang dan akan terus dikembangkan. Hal ini juga menunjukkan dukungan pemerintah China untuk mendukung inovasi teknologi.

“Kebijakan pemberian fasilitas berupa 100% yang semula hanya bersifat sementara kini akan menjadi kebijakan jangka panjang,” sebut pemerintah dikutip dari china-briefing.com. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha