CHINA

Dukung Inovasi, China Perbesar Insentif Supertax Deduction untuk R&D

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 14:30 WIB
Dukung Inovasi, China Perbesar Insentif Supertax Deduction untuk R&D

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China menambah besaran fasilitas supertax deduction untuk biaya riset dan pengembangan (research and development/R&D) sampai dengan 100%.

Menteri keuangan Tiongkok Liu Kun mengatakan biaya R&D yang tidak menghasilkan aset tak berwujud dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dengan tambahan pengurang sebesar 100% dari biaya R&D.

“Apabila dari biaya R&D dapat menghasilkan aset tidak berwujud maka amortisasi aset tidak berwujud sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan pada saat R&D untuk menciptakan aset tersebut,” katanya seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebelumnya, pemerintah China menetapkan fasilitas supertax deduction berupa tambahan untuk biaya R&D hanya sebesar 75% dari biaya yang dikeluarkan.

Contoh, apabila wajib pajak melakukan R&D dan mengeluarkan biaya senilai 100 maka biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah 175.

Dengan penambahan besaran fasilitas dari 75% ke 100%, artinya wajib pajak dapat memanfaatkan biaya R&D sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200% atau dua kali lipat dari biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, fasilitas ini sebelumnya hanya dapat dimanfaatkan oleh industri manufaktur. Hanya industri berbasis teknologi skala kecil dan menengah yang dapat memakai fasilitas berupa tambahan biaya R&D sebesar 75% sebagai pengurang penghasilan bruto.

Pemerintah China menyebut penambahan pemberian besaran fasilitas menjadi 100% tersebut akan berlaku dalam jangka panjang dan akan terus dikembangkan. Hal ini juga menunjukkan dukungan pemerintah China untuk mendukung inovasi teknologi.

“Kebijakan pemberian fasilitas berupa 100% yang semula hanya bersifat sementara kini akan menjadi kebijakan jangka panjang,” sebut pemerintah dikutip dari china-briefing.com. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN