AUSTRALIA

Duh, Tax Gap dari Pebisnis Kecil Capai Rp106 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 14:09 WIB
Duh, Tax Gap dari Pebisnis Kecil Capai Rp106 Triliun

Ilustrasi. 

AUSTRALIA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperkirakan telah kehilangan potensi penerimaan sekitar AU$11 miliar (sekitar Rp106 triliun) dari pebisnis kecil (UMKM). Potensi yang tidak bisa direalisasikan ini dikarenakan adanya kesalahan, penipuan, dan penggelapan pajak.

Analisis ATO yang terbaru menunjukkan adanya tax gap pada bisnis kecil sebesar 12,5% atau setara dengan $11.1 miliar. Pebisnis secara sengaja menghindari atau tidak mengungkapkan kewajiban pajak mereka. Bagaimanapun, hampir 90% pengusaha kecil membayar pajak dengan sukarela.

“Pada 2015 – 2016, sebanyak AU$7,1 miliar [sekitar Rp68 triliun] masuk ke black economy melalui penggelapan pajak langsung maupun penggunaan perangkat lunak (software) yang dapat menyembunyikan transaksi,” ujar Wakil Komisaris ATO Deborah Jenkins.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Beberapa pengusaha menggunakan sebuah perangkat lunak yang canggih sehingga dapat membantu mereka untuk menghindari pajak atau supaya mereka membayar dengan jumlah pajak yang lebih sedikit. Padahal dengan adanya platform akan memunculkan jejak transaksi.

Melihat kondisi tersebut, ATO mengaku akan menindak tegas para pengguna perangkat lunak yang membantu mereka menyamarkan beberapa transaksi dan bukti faktur pada perusahaan/pengusaha tersebut.

Otoritas menindak dan mencari tahu lewat alat pendeteksi untuk menemukan kecurangan yang dilakukan. Selain itu, ATO juga tengah meningkatkan dan memperbaiki alat analitisnya untuk menemukan kecurangan yang disengaja oleh pihak pebisnis. ATO juga memperluas alat referensi silang untuk mengidentifikasi penipu pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Otoritas juga akan menggunakan platform tersebut untuk mencari riwayat transaksi mereka lewat jejak digital. Selain itu, mereka akan menggunakan data penjual sebagai sumber informasi untuk mengidentifikasi hal – hal yang terlihat tidak jelas dan tidak beres.

Meskipun akan melancarkan beberapa langkah pengawasan dan penindakan, Jenkins membantah anggapan pebisnis kecil yang mengatakan otoritas pajak sebagai pihak penggertak ataupun pengganggu keberlangsungan bisnis.

“Datang dan berbicara dengan kami. Kami tidak semenakutkan itu, saya berjanji,” katanya, seperti dilansir abc.net.au. (MG-avo/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini