KABUPATEN BOGOR

Duh, Ratusan Vila dan Penginapan di Kabupaten Bogor Tidak Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:09 WIB
Duh, Ratusan Vila dan Penginapan di Kabupaten Bogor Tidak Bayar Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menemukan masih banyak vila dan penginapan di Kabupaten Bogor yang belum taat dalam menunaikan kewajiban pajak.

Tak hanya itu, banyak juga pemilik vila dan penginapan yang tidak melaporkan kepada Pemkab Bogor perihal jumlah tamu yang datang dan menyewa unit vila atau homestay yang ditawarkan kepada wisatawan.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah ketika melakukan sidak atas sejumlah penginapan di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Dari total 344 vila dan penginapan yang dikomersilkan, hanya sekitar 11 saja yang taat membayar pajak. Artinya hanya 3,7% saja yang bayar pajak dari total bangunan vila dan penginapan yang disewakan," katanya, Kamis (27/8/2020).

Menurut Agus, faktor yang menyebabkan pemilik vila dan penginapan tidak menyetorkan pajak disebabkan mereka tidak mengerti soal perizinan sehingga vila dan penginapan tersebut tidak terdaftar dan tidak membayar pajak.

Misal, terdapat satu penginapan yang memiliki luas tanah mencapai 12 hektar di Kecamatan Pamijahan yang tidak memiliki izin usaha dan tidak membayar pajak. Pemilik beralasan dirinya sama sekali tidak mengerti masalah pengurusan perizinan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Didampingi oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor, Satpol PP melakukan sidak atas seluruh vila dan penginapan yang terdapat di Kecamatan Pamijahan tersebut.

Vila dan penginapan yang ditemukan tidak menunaikan kewajiban pajak daerah diberi sanksi berupa teguran tertulis dan dihimbau untuk segera membayar pajak. Bila tidak, penginapan tak berizin dan tidak membayar pajak tersebut akan disegel.

"Saya harap semua vila yang berada di wilayah ini taat membayar pajak, bila tidak Perda Kabupaten Bogor No. 4/2015 yang akan kami tegakkan dengan mengenakan sanksi berupa penyegelan dan penutupan tempat wisata," ujar Agus seperti dilansir validnews. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?