KABUPATEN BOGOR

Duh, Ratusan Vila dan Penginapan di Kabupaten Bogor Tidak Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:09 WIB
Duh, Ratusan Vila dan Penginapan di Kabupaten Bogor Tidak Bayar Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menemukan masih banyak vila dan penginapan di Kabupaten Bogor yang belum taat dalam menunaikan kewajiban pajak.

Tak hanya itu, banyak juga pemilik vila dan penginapan yang tidak melaporkan kepada Pemkab Bogor perihal jumlah tamu yang datang dan menyewa unit vila atau homestay yang ditawarkan kepada wisatawan.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah ketika melakukan sidak atas sejumlah penginapan di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Dari total 344 vila dan penginapan yang dikomersilkan, hanya sekitar 11 saja yang taat membayar pajak. Artinya hanya 3,7% saja yang bayar pajak dari total bangunan vila dan penginapan yang disewakan," katanya, Kamis (27/8/2020).

Menurut Agus, faktor yang menyebabkan pemilik vila dan penginapan tidak menyetorkan pajak disebabkan mereka tidak mengerti soal perizinan sehingga vila dan penginapan tersebut tidak terdaftar dan tidak membayar pajak.

Misal, terdapat satu penginapan yang memiliki luas tanah mencapai 12 hektar di Kecamatan Pamijahan yang tidak memiliki izin usaha dan tidak membayar pajak. Pemilik beralasan dirinya sama sekali tidak mengerti masalah pengurusan perizinan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Didampingi oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor, Satpol PP melakukan sidak atas seluruh vila dan penginapan yang terdapat di Kecamatan Pamijahan tersebut.

Vila dan penginapan yang ditemukan tidak menunaikan kewajiban pajak daerah diberi sanksi berupa teguran tertulis dan dihimbau untuk segera membayar pajak. Bila tidak, penginapan tak berizin dan tidak membayar pajak tersebut akan disegel.

"Saya harap semua vila yang berada di wilayah ini taat membayar pajak, bila tidak Perda Kabupaten Bogor No. 4/2015 yang akan kami tegakkan dengan mengenakan sanksi berupa penyegelan dan penutupan tempat wisata," ujar Agus seperti dilansir validnews. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja