BELANDA

Duh, Produsen Alat Tes Corona Ini Dituding Hindari Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Duh, Produsen Alat Tes Corona Ini Dituding Hindari Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Centre for Research on Multinational Corporations (SOMO) menuding produsen alat tes Covid-19 dari Jerman yaitu Qiagen telah melakukan praktik penghindaran pajak sejak 2010.

"Qiagen melakukan penghindaraan pajak melalui jaringan letterbox company di negara-negara suaka pajak seperti Irlandia, Luxembourg, dan Malta. Penghindaran pajak dilakukan melalui pembayaran utang antarperusahaan terafiliasi (internal loans)," tulis SOMO dalam laporannya, Senin (5/10/2020).

Qiagen merupakan perusahaan multinasional yang bermarkas di Belanda. Namun, produknya diproduksi di Jerman. Pada kuartal II/2020, Qiagen mencetak pendapatan sebesar EUR77 miliar, atau naik dua kali lipat dari periode yang sama tahun sebelumnya

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

SOMO memperkirakan Qiagen telah menghindari pengenaan pajak sebesar EUR93 juta atau setara dengan Rp1,6 triliun sejak 2010 hingga 2018. Total pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) yang dikumpulkan Qiagen mencapai EUR49 juta.

"Sektor kesehatan secara global mengalami tekanan di tengah pandemi. Penghindaran pajak yang dilakukan oleh Qiagen sangat masif dan merampas hak negara atas penerimaan pajak yang dibutuhkan di tengah pandemi," ujar Tax Researcher SOMO Jasper van Teeffelen.

Mirisnya, Qiagen justru mendapatkan kucuran anggaran dari Pemerintah AS untuk melakukan percepatan produksi alat tes Covid-19. "Pemerintah seharusnya tak menginvestasikan dana publik pada perusahaan yang melakukan penghindaran pajak," tulis SOMO dalam laporannya.

SOMO mendorong Uni Eropa dan Pemerintah Belanda untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Uni Eropa dan Pemerintah Belanda perlu menciptakan kerangka regulasi yang mampu menekan praktik penghindaran pajak secara efektif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?