KOTA BANDUNG

Duh, Pandemi Jadi Kendala Pencapaian Target PAD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 17:53 WIB
Duh, Pandemi Jadi Kendala Pencapaian Target PAD

Ilustrasi. 

BANDUNG, DDTCNews – Pemkot Bandung, Jawa Barat menyatakan upaya pengamanan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini masih penuh tantangan.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Iskandar Zulkarnain mengatakan target PAD 2021 dipatok senilai Rp2,7 triliun. Menurutnya, nilai tersebut sama dengan target PAD 2020 dalam APBD murni sebelum direvisi.

"Situasi pandemi yang belum diketahui akhirnya masih menjadi kendala utama untuk mencapai target PAD 2021," katanya, dikutip pada Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Iskandar memaparkan tantangan dalam pengumpulan PAD terlihat pada tahun lalu dengan realisasi 92,9% dari target. Pada tahun lalu, sambungnya, pemkot tidak mencapai target penerimaan PAD meskipun nilainya sudah diturunkan menjadi Rp1,7 triliun.

Menurut dia, pandemi Covid-19 membuat sektor usaha yang menjadi andalan penerimaan pajak daerah tertekan. Kondisi ini dipengaruhi adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sektor andalan itu berkaitan dengan kegiatan jasa pariwisata seperti perhotelan, restoran, dan hiburan.

Namun, Iskandar tetap optimistis BPPD Kota Bandung mampu menjawab tantangan. Kondisi ekonomi yang mulai membaik dan proses vaksinasi yang berjalan diharapkan mampu meningkatkan kegiatan ekonomi Kota Kembang. Hal ini pada gilirannya mampu meningkatkan penerimaan pajak pemkot.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Kami sih harus optimistis bahwa di 2021 harusnya kondisi perekonomian merangkak naik, tapi naiknya seperti apa kan itu yang harus dikaji. Nanti vaksin segera tersebar di masyarakat. Mengenai ekonomi juga sudah mulai bergerak. Mudah-mudahan dari sisi pajak meningkat lagi," terangnya.

Iskandar menambahkan salah satu fokus utama BPPD pada tahun ini adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Fokus kepatuhan tersebut berlaku untuk jenis pajak strategis, seperti pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"PBB dan BPHTB terganggu juga. Karena pendapatan masyarakat yang turun, kemampuan masyarakat untuk membayar menjadi masalah juga. Karena dari sisi kepatuhan masyarakat untuk bayar pajak saja biasanya 79% sekarang jadi 69%," imbuhnya seperti dilansir prfmnews.pikiran-rakyat.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra