KOTA BANDUNG

Duh, Pandemi Jadi Kendala Pencapaian Target PAD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 17:53 WIB
Duh, Pandemi Jadi Kendala Pencapaian Target PAD

Ilustrasi. 

BANDUNG, DDTCNews – Pemkot Bandung, Jawa Barat menyatakan upaya pengamanan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini masih penuh tantangan.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Iskandar Zulkarnain mengatakan target PAD 2021 dipatok senilai Rp2,7 triliun. Menurutnya, nilai tersebut sama dengan target PAD 2020 dalam APBD murni sebelum direvisi.

"Situasi pandemi yang belum diketahui akhirnya masih menjadi kendala utama untuk mencapai target PAD 2021," katanya, dikutip pada Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Iskandar memaparkan tantangan dalam pengumpulan PAD terlihat pada tahun lalu dengan realisasi 92,9% dari target. Pada tahun lalu, sambungnya, pemkot tidak mencapai target penerimaan PAD meskipun nilainya sudah diturunkan menjadi Rp1,7 triliun.

Menurut dia, pandemi Covid-19 membuat sektor usaha yang menjadi andalan penerimaan pajak daerah tertekan. Kondisi ini dipengaruhi adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sektor andalan itu berkaitan dengan kegiatan jasa pariwisata seperti perhotelan, restoran, dan hiburan.

Namun, Iskandar tetap optimistis BPPD Kota Bandung mampu menjawab tantangan. Kondisi ekonomi yang mulai membaik dan proses vaksinasi yang berjalan diharapkan mampu meningkatkan kegiatan ekonomi Kota Kembang. Hal ini pada gilirannya mampu meningkatkan penerimaan pajak pemkot.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

"Kami sih harus optimistis bahwa di 2021 harusnya kondisi perekonomian merangkak naik, tapi naiknya seperti apa kan itu yang harus dikaji. Nanti vaksin segera tersebar di masyarakat. Mengenai ekonomi juga sudah mulai bergerak. Mudah-mudahan dari sisi pajak meningkat lagi," terangnya.

Iskandar menambahkan salah satu fokus utama BPPD pada tahun ini adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Fokus kepatuhan tersebut berlaku untuk jenis pajak strategis, seperti pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"PBB dan BPHTB terganggu juga. Karena pendapatan masyarakat yang turun, kemampuan masyarakat untuk membayar menjadi masalah juga. Karena dari sisi kepatuhan masyarakat untuk bayar pajak saja biasanya 79% sekarang jadi 69%," imbuhnya seperti dilansir prfmnews.pikiran-rakyat.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP