KEBIJAKAN FISKAL

Duh, Mobil LCGC Bakal Kena PPnBM 3%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Juli 2019 | 16:10 WIB
Duh, Mobil LCGC Bakal Kena PPnBM 3%

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana mengubah skema aturan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk otomotif. Dengan skema baru tersebut, kendaraan listrik akan dibebaskan dari PPnBM, tetapi mobil murah atau low cost green car (LCGC) akan terkena PPnBM 3%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo akan meneken peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait dengan industri otomotif. Keduanya terkait dengan dukungan pemerintah dalam hal peningkatan industri otomotif ramah lingkungan.

“Bapak Presiden akan menjelaskan semuanya. Nanti, semuanya yang sudah diformulasikan oleh Menteri Perindustrian, Menteri Energi, Keuangan, Perdagangan, Menko Perekonomian, dan Menko Maritim. Kami semua sudah menyepakati,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dalam regulasi tersebut, Sri Mulyani menambahkan, pabrikan yang mau berinvestasi di bidang kendaraan listrik bakal mendapat keringanan pajak. Selain itu, pemerintah akan memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik tersebut.

Dengan adanya perubahan skema baru tentang pengenaan PPnBM, maka kendaraan yang hanya menggunakan dinamo listrik dan baterai bakal dibebaskan dari PPnBM. Sebelumnya, pembelian mobil listrik itu juga terkena PPnBM sama seperti membeli mobil mewah lainnya.

“Kategori pengelompokannya diubah. Kendaraan penumpang, komersial, hybrid dan mild hybrid, flexy engine, serta electric vehicle. Kapasitas mesinnya jadi tiga kelompok saja, yaitu di bawah 3.000 cc, 3.000-4.000 cc, dan 4.000 cc ke atas. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan itu,” katanya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Pada skema baru tersebut, mobil yang masuk dalam program low cost green car atau LCGC, bakal kena PPnBM sebesar 3%. Padahal, sebelumnya model tersebut dikecualikan dari daftar barang mewah. “Jadi, kombinasi dari program, kapasitas mesin dan emisi karbon dioksida,” ungkapnya.

Dengan regulasi baru itu nanti, maka mobil yang masuk dalam program LCGC seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Datsun Go dan seterusnya, akan dikenakan PPnBM sebesar 3%. Sebelumnya model tersebut dikecualikan dari daftar barang mewah dan terkena PPnBM 0%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra