JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana mengubah skema aturan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk otomotif. Dengan skema baru tersebut, kendaraan listrik akan dibebaskan dari PPnBM, tetapi mobil murah atau low cost green car (LCGC) akan terkena PPnBM 3%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo akan meneken peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait dengan industri otomotif. Keduanya terkait dengan dukungan pemerintah dalam hal peningkatan industri otomotif ramah lingkungan.
“Bapak Presiden akan menjelaskan semuanya. Nanti, semuanya yang sudah diformulasikan oleh Menteri Perindustrian, Menteri Energi, Keuangan, Perdagangan, Menko Perekonomian, dan Menko Maritim. Kami semua sudah menyepakati,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Dalam regulasi tersebut, Sri Mulyani menambahkan, pabrikan yang mau berinvestasi di bidang kendaraan listrik bakal mendapat keringanan pajak. Selain itu, pemerintah akan memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik tersebut.
Dengan adanya perubahan skema baru tentang pengenaan PPnBM, maka kendaraan yang hanya menggunakan dinamo listrik dan baterai bakal dibebaskan dari PPnBM. Sebelumnya, pembelian mobil listrik itu juga terkena PPnBM sama seperti membeli mobil mewah lainnya.
“Kategori pengelompokannya diubah. Kendaraan penumpang, komersial, hybrid dan mild hybrid, flexy engine, serta electric vehicle. Kapasitas mesinnya jadi tiga kelompok saja, yaitu di bawah 3.000 cc, 3.000-4.000 cc, dan 4.000 cc ke atas. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan itu,” katanya.
Pada skema baru tersebut, mobil yang masuk dalam program low cost green car atau LCGC, bakal kena PPnBM sebesar 3%. Padahal, sebelumnya model tersebut dikecualikan dari daftar barang mewah. “Jadi, kombinasi dari program, kapasitas mesin dan emisi karbon dioksida,” ungkapnya.
Dengan regulasi baru itu nanti, maka mobil yang masuk dalam program LCGC seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Datsun Go dan seterusnya, akan dikenakan PPnBM sebesar 3%. Sebelumnya model tersebut dikecualikan dari daftar barang mewah dan terkena PPnBM 0%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.