Suasana konferensi pers BPS, Selasa (15/1/2019).
JAKARTA, DDTCNews – Defisit neraca perdagangan pada 2018 senilai US$8,57 miliar merupakan defisit terdalam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan defisit pada tahun lalu tergolong cukup dalam. Apalagi, neraca perdagang sempat tercatat surplus selama tiga tahun ke belakang, tepatnya 2015 (US$7,67 miliar), 2016 (US$9,48 miliar), dan 2017 (US$11,84 miliar).
“Defisit US$8,57 miliar ini memang besar dibanding tahun-tahun sebelumnya,” katanya saat konferensi pers, setelah membandingkan data neraca perdagangan hingga 1975, Selasa (15/1/2019).
Defisit sebesar US$8,57 miliar ini mayoritas disumbang defisit pada sektor migas. Defisit sektor ini sepanjang tahun sebesar US$12,4 miliar. Performa ini tidak mampu ditutup surplus perdagangan nonmigas yang hanya US$3,83 miliar.
Catatan BPS menunjukan defisit neraca perdagangan mulai 1975 sebesar US$391,9 juta. Kemudian, pada 2012, defisit tercatat sebesar US$1,7 miliar. Pada 2013, defisit neraca perdagangan sebesar US$4,08 miliar. Terakhir, defisit perdagangan pada 2014 tercatat sebesar US$2,02 miliar.
Lebih lanjut, Suhariyanto menjelaskan berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki rapor merah neraca perdagangan di sepanjang 2018. Namun, catatan statistik tidak dapat berubah dalam jangka pendek.
Menurutnya, dibutuhkan waktu untuk melihat dampak kebijakan pemerintah, terutama dalam menekan impor yang naik signifikan pada 2018. Mandatory penggunaan minyak kelapa sawit dalam program B20 dan kenaikan PPh 22 Impor untuk 1.147 komoditas merupakan contoh kebijakan baru terasa dalam jangka menengah.
“Ke depan tentu harus menggerakkan ekspor agar neraca perdagangan positif, meski banyak tantangan, terutama dari ekonomi global yang tidak terlalu menggembirakan,” ungkap Suhariyanto. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.