CHINA

Duh, Ada Malware di Aplikasi Pajak!

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 14:15 WIB
Duh, Ada Malware di Aplikasi Pajak!

Ilustrasi. (Foto: amt-it.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Federal Bureau of Investigations (FBI) dan Cybersecurity and Infrastructure Security Agency (CISA) menemukan adanya malware dalam aplikasi perpajakan di China yang dikelola oleh bank di negara tersebut.

Dalam peringatan yang dipublikasikan oleh kedua instansi itu, aplikasi perpajakan yang wajib digunakan oleh perusahaan yang beroperasi di China ini memiliki backdoor bernama GoldenSpy. Backdoor tersebut tidak bisa dihapus dan memungkinkan penggunanya untuk menambah malware.

"FBI menemukan tersangka berupaya untuk secara diam-diam menghapus malware tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak ini memiliki kapabilitas yang tinggi," tulis FBI dalam keterangan resminya, dikutip dari natlawreview.com, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

FBI pun mewanti-wanti kepada perusahaan AS yang beroperasi di China dalam mengunduh dan melakukan instalasi atas perangkat lunak tertentu di China.

Sebelum FBI dan CISA, peneliti dari Trustwave sejak Juni lalu sudah mengeluarkan peringatan yang sama terkait dengan GoldenSpy kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di China.

Sebagaimana yang ditemukan oleh FBI dan CISA, pelaku yang memasukkan malware ke dalam aplikasi perpajakan ini diam-diam berupaya untuk menghapus keberadaan dan jejak dari backdoor GoldenSpy tersebut ketika backdoor ini ditemukan oleh Trustwave.

Baca Juga:
Ubin Keramik China Terbukti Dumping, Kemenkeu Beri Bea Masuk Tambahan

Selain GoldenSpy, Trustwave juga menemukan backdoor baru yang dinamai GoldenHelper. Berdasarkan laporan Trustwave, backdoor ini sudah disebarkan melalui aplikasi perpajakan terhitung sejak 2018.

Penamaan backdoor baik GoldenSpy maupun GoldenHelper ini ditengarai berasal dari penamaan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) di China yakni Golden Tax VAT Scheme.

Golden Tax sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang memandatkan kepada bank untuk mewajibkan seluruh perusahaan di China untuk mengunduh aplikasi perpajakan yang dibuat oleh salah satu dari dua perusahaan baik itu Aisino atau Baiwang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN