JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan hari ini dikabarkan akan menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna menyukseskan program pengampunan pajak. Kedua PMK tersebut bermaksud merevisi dan menyempurnakan PMK yang telah terbit sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kedua PMK tersebut antara lain peraturan yang mengatur perusahaan cangkang sebagai PMK Nomor 142, dan peraturan yang mengatur perpanjangan administrasi sebagai PMK Nomor 141.
"PMK 141 akan merevisi PMK 118, sedangkan PMK 142 akan merevisi PMK 127. Ibu Menteri segera menerbitkannya hari ini, akan dijelaskan juga detail dari PMK tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).
Ia menambahkan perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) sudah bisa mengikuti program pengampunan pajak. Sebelumnya, perusahaan SPV diharuskan bubar jika ingin mengikuti program pengampunan pajak.
Namun, perusahaan cangkang tersebut akan dikenakan tarif sebesar 4% untuk deklarasi hartanya. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan lokasi harta, yaitu termasuk dalam harta yang berada di luar negeri.
Kemudian, periode pertama program pengampunan pajak yang seharusnya berakhir pada 30 September 2016, kini sudah diperpanjang proses administrasinya hingga 31 Desember 2016. Untuk mendapatkan tarif terendah senilai 2%, partisipan tetap harus melakukan pendaftarannya sebelum 30 September 2016.
Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) dan pelunasan uang tebusan tetap harus diselesaikan sebelum akhir bulan September. Sedangkan untuk bukti kepemilikan harta dan aset, masih bisa dilaporkan hingga akhir bulan Desember mendatang.
"Setiap wajib pajak bisa menggunakan perpanjangan administrasi tersebut, lalu setelahnya akan terbit Peraturan Dirjen yang akan memudahkan prosesnya karena waktu sudah sangat singkat. Pembayaran tetap dilakukan September, untuk aset bangunan, tanah, dan sebagainya bisa sampai Desember," jelasnya.
Mardiasmo menegaskan jika ternyata masih ada harta yang baru dilaporkan ke dalam SPH setelah periode pertama, maka wajib pajak tetap harus membayar uang tebusan sesuai periode yang pelaporan yang berlaku. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.