PENGAMPUNAN PAJAK

Dua PMK Tax Amnesty Siap Terbit Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 13:42 WIB
Dua PMK Tax Amnesty Siap Terbit Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan hari ini dikabarkan akan menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna menyukseskan program pengampunan pajak. Kedua PMK tersebut bermaksud merevisi dan menyempurnakan PMK yang telah terbit sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kedua PMK tersebut antara lain peraturan yang mengatur perusahaan cangkang sebagai PMK Nomor 142, dan peraturan yang mengatur perpanjangan administrasi sebagai PMK Nomor 141.

"PMK 141 akan merevisi PMK 118, sedangkan PMK 142 akan merevisi PMK 127. Ibu Menteri segera menerbitkannya hari ini, akan dijelaskan juga detail dari PMK tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menambahkan perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) sudah bisa mengikuti program pengampunan pajak. Sebelumnya, perusahaan SPV diharuskan bubar jika ingin mengikuti program pengampunan pajak.

Namun, perusahaan cangkang tersebut akan dikenakan tarif sebesar 4% untuk deklarasi hartanya. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan lokasi harta, yaitu termasuk dalam harta yang berada di luar negeri.

Kemudian, periode pertama program pengampunan pajak yang seharusnya berakhir pada 30 September 2016, kini sudah diperpanjang proses administrasinya hingga 31 Desember 2016. Untuk mendapatkan tarif terendah senilai 2%, partisipan tetap harus melakukan pendaftarannya sebelum 30 September 2016.

Baca Juga:
Soal Perpanjangan Bea Masuk Safeguards Pakaian, KPPI Kumpulkan Bukti

Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) dan pelunasan uang tebusan tetap harus diselesaikan sebelum akhir bulan September. Sedangkan untuk bukti kepemilikan harta dan aset, masih bisa dilaporkan hingga akhir bulan Desember mendatang.

"Setiap wajib pajak bisa menggunakan perpanjangan administrasi tersebut, lalu setelahnya akan terbit Peraturan Dirjen yang akan memudahkan prosesnya karena waktu sudah sangat singkat. Pembayaran tetap dilakukan September, untuk aset bangunan, tanah, dan sebagainya bisa sampai Desember," jelasnya.

Mardiasmo menegaskan jika ternyata masih ada harta yang baru dilaporkan ke dalam SPH setelah periode pertama, maka wajib pajak tetap harus membayar uang tebusan sesuai periode yang pelaporan yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 30 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Soal Perpanjangan Bea Masuk Safeguards Pakaian, KPPI Kumpulkan Bukti

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu