PENGAMPUNAN PAJAK

Dua PMK Tax Amnesty Siap Terbit Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 13:42 WIB
Dua PMK Tax Amnesty Siap Terbit Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan hari ini dikabarkan akan menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna menyukseskan program pengampunan pajak. Kedua PMK tersebut bermaksud merevisi dan menyempurnakan PMK yang telah terbit sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kedua PMK tersebut antara lain peraturan yang mengatur perusahaan cangkang sebagai PMK Nomor 142, dan peraturan yang mengatur perpanjangan administrasi sebagai PMK Nomor 141.

"PMK 141 akan merevisi PMK 118, sedangkan PMK 142 akan merevisi PMK 127. Ibu Menteri segera menerbitkannya hari ini, akan dijelaskan juga detail dari PMK tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Ia menambahkan perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) sudah bisa mengikuti program pengampunan pajak. Sebelumnya, perusahaan SPV diharuskan bubar jika ingin mengikuti program pengampunan pajak.

Namun, perusahaan cangkang tersebut akan dikenakan tarif sebesar 4% untuk deklarasi hartanya. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan lokasi harta, yaitu termasuk dalam harta yang berada di luar negeri.

Kemudian, periode pertama program pengampunan pajak yang seharusnya berakhir pada 30 September 2016, kini sudah diperpanjang proses administrasinya hingga 31 Desember 2016. Untuk mendapatkan tarif terendah senilai 2%, partisipan tetap harus melakukan pendaftarannya sebelum 30 September 2016.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) dan pelunasan uang tebusan tetap harus diselesaikan sebelum akhir bulan September. Sedangkan untuk bukti kepemilikan harta dan aset, masih bisa dilaporkan hingga akhir bulan Desember mendatang.

"Setiap wajib pajak bisa menggunakan perpanjangan administrasi tersebut, lalu setelahnya akan terbit Peraturan Dirjen yang akan memudahkan prosesnya karena waktu sudah sangat singkat. Pembayaran tetap dilakukan September, untuk aset bangunan, tanah, dan sebagainya bisa sampai Desember," jelasnya.

Mardiasmo menegaskan jika ternyata masih ada harta yang baru dilaporkan ke dalam SPH setelah periode pertama, maka wajib pajak tetap harus membayar uang tebusan sesuai periode yang pelaporan yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya