PENGAMPUNAN PAJAK

Dua PMK Tax Amnesty Siap Terbit Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 13:42 WIB
Dua PMK Tax Amnesty Siap Terbit Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan hari ini dikabarkan akan menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna menyukseskan program pengampunan pajak. Kedua PMK tersebut bermaksud merevisi dan menyempurnakan PMK yang telah terbit sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kedua PMK tersebut antara lain peraturan yang mengatur perusahaan cangkang sebagai PMK Nomor 142, dan peraturan yang mengatur perpanjangan administrasi sebagai PMK Nomor 141.

"PMK 141 akan merevisi PMK 118, sedangkan PMK 142 akan merevisi PMK 127. Ibu Menteri segera menerbitkannya hari ini, akan dijelaskan juga detail dari PMK tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menambahkan perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) sudah bisa mengikuti program pengampunan pajak. Sebelumnya, perusahaan SPV diharuskan bubar jika ingin mengikuti program pengampunan pajak.

Namun, perusahaan cangkang tersebut akan dikenakan tarif sebesar 4% untuk deklarasi hartanya. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan lokasi harta, yaitu termasuk dalam harta yang berada di luar negeri.

Kemudian, periode pertama program pengampunan pajak yang seharusnya berakhir pada 30 September 2016, kini sudah diperpanjang proses administrasinya hingga 31 Desember 2016. Untuk mendapatkan tarif terendah senilai 2%, partisipan tetap harus melakukan pendaftarannya sebelum 30 September 2016.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) dan pelunasan uang tebusan tetap harus diselesaikan sebelum akhir bulan September. Sedangkan untuk bukti kepemilikan harta dan aset, masih bisa dilaporkan hingga akhir bulan Desember mendatang.

"Setiap wajib pajak bisa menggunakan perpanjangan administrasi tersebut, lalu setelahnya akan terbit Peraturan Dirjen yang akan memudahkan prosesnya karena waktu sudah sangat singkat. Pembayaran tetap dilakukan September, untuk aset bangunan, tanah, dan sebagainya bisa sampai Desember," jelasnya.

Mardiasmo menegaskan jika ternyata masih ada harta yang baru dilaporkan ke dalam SPH setelah periode pertama, maka wajib pajak tetap harus membayar uang tebusan sesuai periode yang pelaporan yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Rabu, 27 Desember 2023 | 16:00 WIB PMK 142/2023

PMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Biaya Operasional Pemungutan PBB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029