PERATURAN PAJAK

Dua P3B Dimodifikasi Lewat MLI, Ditjen Pajak Terbitkan Surat Edaran

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Mei 2023 | 11:45 WIB
Dua P3B Dimodifikasi Lewat MLI, Ditjen Pajak Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan 2 surat edaran baru terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang direvisi berdasarkan Multilateral Instrument (MLI).

Surat edaran yang dimaksud antara lain SE-5/PJ/2023 mengenai penerapan MLI atas P3B Indonesia-Seychelles dan SE-6/PJ/2023 tentang penerapan MLI atas P3B Indonesia-Spanyol.

"…perlu diterbitkan SE sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Spanyol," bunyi SE-6/PJ/2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

MLI berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Seychelles dan P3B Indonesia-Spanyol sehubungan dengan pajak yang dipotong/dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN sejak 1 Januari 2023.

Sehubungan dengan pajak-pajak lainnya, MLI berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 di Indonesia dan 10 Juni 2023, baik di Seychelles maupun di Spanyol.

Modifikasi P3B dalam Bahasa Inggris

Dalam naskah SE-5/PJ/2023 dan SE-6/PJ/2023 juga terlampir naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Seychelles dan P3B Indonesia-Spanyol dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan MLI terhadap kedua P3B.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Meski begitu, naskah hasil modifikasi dalam kedua surat edaran hanya digunakan untuk memahami dampak MLI terhadap P3B Indonesia-Seychelles dan P3B Indonesia-Spanyol.

"Naskah asli konvensi dan P3B Indonesia-Seychelles tetap menjadi dasar hukum yang berlaku," bunyi lampiran SE-5/PJ/2023.

Perlu diketahui, Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi