PEMILU 2024

Dua Hari Jelang Pemilu, Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Februari 2024 | 10:51 WIB
Dua Hari Jelang Pemilu, Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu

Anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar mengikuti apel siaga pemilu di taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Minggu (11/2/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) naikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat penetapan Perpres 18/2024.

Dalam bagian pertimbangan, pemerintah berpandangan tunjangan kinerja di Bawaslu dapat disesuaikan seiring dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada Setjen Bawaslu.

"Perpres 112/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan Perpres 18/2024, dikutip Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Tunjangan kinerja bagi pegawai bawaslu ditetapkan senilai Rp1,96 juta hingga Rp29,08 juta, naik bila dibandingkan dengan sebelumnya yang senilai Rp1,76 juta hingga Rp24,93 juta.

Tunjangan kinerja dalam Perpres 18/2024 tidak diberikan kepada pegawai Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai Bawaslu yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai Bawaslu yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu, dan pegawai bawaslu yang menjalain cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas menjelang pensiun.

Tunjangan kinerja sesuai dengan Perpres 18/2024 diberikan kepada pegawai Bawaslu terhitung sejak Perpres 18/2024 berlaku, yakni mulai 12 Februari 2024.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Pegawai Bawaslu yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan serta terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan reformasi birokrasi akan dimonitor dan dievaluasi oleh sekjen Bawaslu bersama Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan