PRANCIS

Dua Dekade, OECD Catat Tarif PPh Badan di Dunia Terpangkas 7,4%

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juli 2020 | 10:32 WIB
Dua Dekade, OECD Catat Tarif PPh Badan di Dunia Terpangkas 7,4%

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rata-rata tarif pajak penghasilan (PPh) badan di 109 negara dalam 20 tahun terakhir sudah terpangkas 7,4%.

Hal itu tertuang dalam laporan OECD berjudul Corporate Tax Statistics yang dipublikasikan pada 9 Juli 2020. Berdasarkan laporan OECD terbaru itu, rata-rata tarif PPh badan saat ini sebesar 20,6% atau turun dari 2000 sebesar 28%.

Dari 109 yurisdiksi/negara yang dipantau, OECD mencatat 88 negara yang menurunkan tarif PPh badan. Kemudian, enam negara menaikkan tarif PPh badan dan 15 negara menetapkan tarif PPh badan sama seperti tarif 2000 yang lalu.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Lalu, 21 negara di antaranya menerapkan tarif PPh badan di atas 30%. Tarif PPh Badan India tercatat paling tinggi sebesar 48,3% apabila turut memasukkan pajak atas dividen yang didistribusikan," tulis OECD, Kamis (9/7/2020).

Pada tahun 2000 lalu, terdapat 13 negara yang masih mengenakan tarif PPh badan di atas 40%. Namun, pada tahun 2020, hanya satu negara yang mengenakan tarif PPh badan di atas 40% yaitu India.

Catatan OECD juga menunjukkan dua pertiga atau 68 dari 109 negara mengenakan tarif PPh badan ≥ 30% pada 2000. Pada 2020, negara yang mengenakan tarif PPh badan ≥ 30% sudah berkurang menjadi tinggal 21 negara.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dari data OECD, jumlah negara yang mengenakan tarif PPh badan 20%-30% mengalami kenaikan dari 24 negara menjadi 48 negara. Sementara jumlah negara dengan tarif PPh badan 10%-20% meningkat dari 7 negara menjadi 28 yurisdiksi.

Jumlah negara yang mengenakan tarif PPh badan ≤ 10% cenderung stabil dalam 20 tahun terakhir. Hanya 10 negara yang mengenakan tarif 10% pada 2000. Pada 2020, jumlahnya meningkat menjadi 14 yurisdiksi.

OECD menekankan pergerakan tarif PPh badan ini tidak sepenuhnya menggambarkan tarif riil. Contoh, British Virgin Island, Guernsey, Jersey, dan Isle of Man telah menurunkan tarif PPh badan dari di atas 10% menjadi 0% selama periode 2005-2009.

Meski begitu, negara-negara tersebut sesungguhnya telah menerapkan perlakuan khusus bagi korporasi yang memenuhi syarat. Korporasi yang memenuhi syarat bisa mendapatkan tarif jauh lebih rendah dari tarif umum, yaitu di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP