PRANCIS

Dua Dekade, OECD Catat Tarif PPh Badan di Dunia Terpangkas 7,4%

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juli 2020 | 10:32 WIB
Dua Dekade, OECD Catat Tarif PPh Badan di Dunia Terpangkas 7,4%

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rata-rata tarif pajak penghasilan (PPh) badan di 109 negara dalam 20 tahun terakhir sudah terpangkas 7,4%.

Hal itu tertuang dalam laporan OECD berjudul Corporate Tax Statistics yang dipublikasikan pada 9 Juli 2020. Berdasarkan laporan OECD terbaru itu, rata-rata tarif PPh badan saat ini sebesar 20,6% atau turun dari 2000 sebesar 28%.

Dari 109 yurisdiksi/negara yang dipantau, OECD mencatat 88 negara yang menurunkan tarif PPh badan. Kemudian, enam negara menaikkan tarif PPh badan dan 15 negara menetapkan tarif PPh badan sama seperti tarif 2000 yang lalu.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

"Lalu, 21 negara di antaranya menerapkan tarif PPh badan di atas 30%. Tarif PPh Badan India tercatat paling tinggi sebesar 48,3% apabila turut memasukkan pajak atas dividen yang didistribusikan," tulis OECD, Kamis (9/7/2020).

Pada tahun 2000 lalu, terdapat 13 negara yang masih mengenakan tarif PPh badan di atas 40%. Namun, pada tahun 2020, hanya satu negara yang mengenakan tarif PPh badan di atas 40% yaitu India.

Catatan OECD juga menunjukkan dua pertiga atau 68 dari 109 negara mengenakan tarif PPh badan ≥ 30% pada 2000. Pada 2020, negara yang mengenakan tarif PPh badan ≥ 30% sudah berkurang menjadi tinggal 21 negara.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dari data OECD, jumlah negara yang mengenakan tarif PPh badan 20%-30% mengalami kenaikan dari 24 negara menjadi 48 negara. Sementara jumlah negara dengan tarif PPh badan 10%-20% meningkat dari 7 negara menjadi 28 yurisdiksi.

Jumlah negara yang mengenakan tarif PPh badan ≤ 10% cenderung stabil dalam 20 tahun terakhir. Hanya 10 negara yang mengenakan tarif 10% pada 2000. Pada 2020, jumlahnya meningkat menjadi 14 yurisdiksi.

OECD menekankan pergerakan tarif PPh badan ini tidak sepenuhnya menggambarkan tarif riil. Contoh, British Virgin Island, Guernsey, Jersey, dan Isle of Man telah menurunkan tarif PPh badan dari di atas 10% menjadi 0% selama periode 2005-2009.

Meski begitu, negara-negara tersebut sesungguhnya telah menerapkan perlakuan khusus bagi korporasi yang memenuhi syarat. Korporasi yang memenuhi syarat bisa mendapatkan tarif jauh lebih rendah dari tarif umum, yaitu di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP