KEBIJAKAN PAJAK

Draf RUU KUP Belum Final, DJP Dorong Partisipasi Publik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Draf RUU KUP Belum Final, DJP Dorong Partisipasi Publik

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti dalam webinar bertajuk Retaining Economic Stability Through Taxation Policy in New Normal Era, Sabtu (21/8/2021) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan sudah banyak insentif perpajakan yang dikeluarkan selama pandemi Covid-19. Tahun ini, kebijakan pajak akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan anggaran dengan mengoptimalkan penerimaan.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan dukungan kepada pelaku usaha dan masyarakat sudah digulirkan pemerintah melalui PMK No. 23/2020 dan terus berubah hingga PMK No. 82/2021.

Kebijakan tersebut juga terus didukung dengan upaya reformasi kebijakan perpajakan melalui UU No. 2/2020 dan UU Cipta Kerja pada bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

"Pada bidang perpajakan ditujukan untuk memperkuat ekonomi dan menyerap tenaga kerja seperti penurunan tarif dan pemajakan atas transaksi elektronik," katanya dalam webinar bertajuk Retaining Economic Stability Through Taxation Policy in New Normal Era, Sabtu (21/8/2021).

Perbaikan kebijakan perpajakan juga dilakukan melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi beleid tersebut membuat banyak perubahan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan dan akan dibahas secara terbuka dengan DPR.

Dia menyatakan perubahan dalam RUU KUP mengedepankan semangat keadilan seperti rencana perubahan rezim PPN dan usulan penerapan pajak penghasilan minimum pada perusahaan yang selalu merugi. Kemudian, masih ada beberapa opsi memperkenalkan jenis pajak dan cukai baru seperti pajak karbon dan cukai atas penggunaan plastik.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

"Ada ramai dibicarakan seperti rencana alternative minimum tax yang berlaku pada perusahaan yang selalu merugi, tetapi tetap beroperasi mengembangkan usaha. Mayoritas perusahaan itu merupakan modal asing dan ini menjadi perhatian DJP," tutur Inge.

Dia juga menambahkan pembahasan RUU KUP masih terbuka untuk berbagai perubahan. Sebab, usulan pemerintah ini akan dibahas secara mendalam dengan DPR. Untuk itu, partisipasi publik dibutuhkan untuk mengawal proses pembaruan regulasi bidang perpajakan.

"Jadi beberapa hal itu [isi dalam RUU KUP] belum jadi keputusan final dan akan dibicarakan dengan wakil rakyat. Kami harap dukungan berbagai pihak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP