KEBIJAKAN PAJAK

Draf RUU KUP Belum Final, DJP Dorong Partisipasi Publik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Draf RUU KUP Belum Final, DJP Dorong Partisipasi Publik

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti dalam webinar bertajuk Retaining Economic Stability Through Taxation Policy in New Normal Era, Sabtu (21/8/2021) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan sudah banyak insentif perpajakan yang dikeluarkan selama pandemi Covid-19. Tahun ini, kebijakan pajak akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan anggaran dengan mengoptimalkan penerimaan.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan dukungan kepada pelaku usaha dan masyarakat sudah digulirkan pemerintah melalui PMK No. 23/2020 dan terus berubah hingga PMK No. 82/2021.

Kebijakan tersebut juga terus didukung dengan upaya reformasi kebijakan perpajakan melalui UU No. 2/2020 dan UU Cipta Kerja pada bidang perpajakan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Pada bidang perpajakan ditujukan untuk memperkuat ekonomi dan menyerap tenaga kerja seperti penurunan tarif dan pemajakan atas transaksi elektronik," katanya dalam webinar bertajuk Retaining Economic Stability Through Taxation Policy in New Normal Era, Sabtu (21/8/2021).

Perbaikan kebijakan perpajakan juga dilakukan melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi beleid tersebut membuat banyak perubahan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan dan akan dibahas secara terbuka dengan DPR.

Dia menyatakan perubahan dalam RUU KUP mengedepankan semangat keadilan seperti rencana perubahan rezim PPN dan usulan penerapan pajak penghasilan minimum pada perusahaan yang selalu merugi. Kemudian, masih ada beberapa opsi memperkenalkan jenis pajak dan cukai baru seperti pajak karbon dan cukai atas penggunaan plastik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ada ramai dibicarakan seperti rencana alternative minimum tax yang berlaku pada perusahaan yang selalu merugi, tetapi tetap beroperasi mengembangkan usaha. Mayoritas perusahaan itu merupakan modal asing dan ini menjadi perhatian DJP," tutur Inge.

Dia juga menambahkan pembahasan RUU KUP masih terbuka untuk berbagai perubahan. Sebab, usulan pemerintah ini akan dibahas secara mendalam dengan DPR. Untuk itu, partisipasi publik dibutuhkan untuk mengawal proses pembaruan regulasi bidang perpajakan.

"Jadi beberapa hal itu [isi dalam RUU KUP] belum jadi keputusan final dan akan dibicarakan dengan wakil rakyat. Kami harap dukungan berbagai pihak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra