KOTA BATAM

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Pajak Parkir Kena Pangkas

Muhamad Wildan | Senin, 16 Oktober 2023 | 14:30 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Pajak Parkir Kena Pangkas

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Batam.

Dalam raperda, pemkot bersama DPRD Kota Batam sepakat untuk tidak banyak mengubah tarif pajak daerah yang selama ini berlaku di Kota Batam.

"Melalui rapat paripurna yang terhormat, kiranya raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dapat disetujui dan disahkan menjadi perda," ujar Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Batam Leo Anggra Saputra, dikutip pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam Raperda PDRD, Pemkot Batam dan DPRD Kota Batam sepakat untuk tidak mengubah tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masing-masing sebesar 0,3% dan 5%.

Namun, eksekutif dan legislatif sepakat untuk meningkatkan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) dari awalnya senilai Rp10 juta menjadi senilai Rp15 juta.

Tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan hiburan juga dijaga tetap 10%. Sementara itu, tarif PBJT atas jasa boga atau katering diturunkan dari 10% menjadi 2,5%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, tarif PBJT atas jasa parkir juga disepakati turun dari 25% menjadi 10%. Penurunan tarif atas PBJT atas jasa parkir menjadi 10% merupakan konsekuensi dari UU HKPD yang membatasi tarif PBJT maksimal sebesar 10%.

"Maka dari itu tim pansus DPRD Batam merekomendasikan pemda, melalui peraturan wali kota untuk segera melakukan penyesuaian tarif pajak parkir," ujar Leo seperti dilansir posmetro.co.

Selanjutnya, pemkot akan segera menyampaikan raperda tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) untuk dievaluasi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila lolos evaluasi, Pemkot Batam akan segera mengundangkan Raperda PDRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semoga apa yang kita lakukan mendukung pembangunan Kota Batam yang lebih maju," ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra