KOTA BATAM

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Pajak Parkir Kena Pangkas

Muhamad Wildan | Senin, 16 Oktober 2023 | 14:30 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Pajak Parkir Kena Pangkas

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Batam.

Dalam raperda, pemkot bersama DPRD Kota Batam sepakat untuk tidak banyak mengubah tarif pajak daerah yang selama ini berlaku di Kota Batam.

"Melalui rapat paripurna yang terhormat, kiranya raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dapat disetujui dan disahkan menjadi perda," ujar Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Batam Leo Anggra Saputra, dikutip pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Dalam Raperda PDRD, Pemkot Batam dan DPRD Kota Batam sepakat untuk tidak mengubah tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masing-masing sebesar 0,3% dan 5%.

Namun, eksekutif dan legislatif sepakat untuk meningkatkan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) dari awalnya senilai Rp10 juta menjadi senilai Rp15 juta.

Tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan hiburan juga dijaga tetap 10%. Sementara itu, tarif PBJT atas jasa boga atau katering diturunkan dari 10% menjadi 2,5%.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Selanjutnya, tarif PBJT atas jasa parkir juga disepakati turun dari 25% menjadi 10%. Penurunan tarif atas PBJT atas jasa parkir menjadi 10% merupakan konsekuensi dari UU HKPD yang membatasi tarif PBJT maksimal sebesar 10%.

"Maka dari itu tim pansus DPRD Batam merekomendasikan pemda, melalui peraturan wali kota untuk segera melakukan penyesuaian tarif pajak parkir," ujar Leo seperti dilansir posmetro.co.

Selanjutnya, pemkot akan segera menyampaikan raperda tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) untuk dievaluasi.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Apabila lolos evaluasi, Pemkot Batam akan segera mengundangkan Raperda PDRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semoga apa yang kita lakukan mendukung pembangunan Kota Batam yang lebih maju," ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab