KOTA PADANG

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Pemkot Optimistis PAD Meningkat

Muhamad Wildan | Senin, 02 Oktober 2023 | 10:00 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Pemkot Optimistis PAD Meningkat

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Padang.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang berpotensi meningkat lantaran Raperda PDRD bakal menjadi dasar bagi pemkot untuk memungut opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Jenis pajak baru opsen PKB dan opsen BBNKB diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang," katanya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada saat yang sama, beberapa jenis retribusi tidak dilanjutkan pemungutannya mulai tahun depan. Retribusi yang tidak akan dipungut lagi antara lain retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran

Selanjutnya, pemkot juga tidak lagi berwenang memungut retribusi tera/tera ulang, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi izin trayek.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota pansus yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi raperda ini," ujar Hendri seperti dilansir langgam.id.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan pajak. Opsen PKB dikenakan pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB dan opsen BBNKB juga dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Skema ini akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berlaku.

Dengan adanya opsen pajak tersebut, bagian yang diterima pemerintah kabupaten/kota bakal lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterima saat ini melalui skema bagi hasil.

Pemerintah provinsi juga berhak menetapkan tarif pokok PKB dan BBNKB maksimal sebesar 1,2% dan 12%. Sementara itu, pemkot/pemkab berhak mengenakan opsen atas kedua jenis pajak tersebut dengan tarif sebesar 66%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?