KOTA PADANG

DPRD: Retribusi Wisata & Parkir Perlu Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 09:53 WIB
DPRD: Retribusi Wisata & Parkir Perlu Dioptimalkan

PADANG, DDTCNews – Minimnya konstribusi objek wisata di Kota Padang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sorotan DPRD setempat. Pasalnya pengelolaan retribusi masuk dan parkir di setiap tempat objek wisata menjadi salah satu potensi yang dapat meningkatkan PAD Kota Padang

Usman Ismail Anggota Komisi IV DPRD Padang mengatakan sejauh ini objek wisata seperti Pantai Padang belum memberikan pemasukan PAD. Pasalnya, objek wisata tersebut belum menerapkan restribusi masuk. Seperti diketahui, objek wisata yang bisa dipungut retribusi hanya Pantai Airmanis dan Taman Hutan Raya Bung Hatta.

"Diakui keberadaan objek wisata memang memberikan dampak poisitif bagi ekonomi masyarakat. Namun, untuk peningkatan PAD masih belum signifikan. Harus ada terobosan dari dinas terkait untuk konstribusi PAD," ungkapnya, Rabu (17/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut pengamatannya, sumber pendapatan daerah juga seharusnya bisa dihasilkan melalui restribusi parkir, tidak hanya bergantung pada penerimaan dari pajak restoran dan hotel.

"Harusnya dinas terkait memiliki standar yang jelas terkait restribusi parkir. Sehingga sumber pendapatan pajak tidak hanya melalui pajak restoran dan hotel," tegasnya.

Secara terpisah, sebagaimana dikutip gosumbar.com, Ketua Komisi II DPRD Padang Elly Thrisyanti mengakui pendapatan pajak terbesar Pemkot Padang hanya berkisar pada pajak restoran dan hotel. Elly menyayangkan lemahnya koordinasi antarSKPD sehingga menyebabkan banyaknya potensi pajak yang tidak tergarap maksimal.

"Mungkin ada beberapa SKPD yang tidak maksimal dalam menggalang pendapatan pajak. Hal ini akan menjadi evaluasi bagi Pemkot Padang," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN