KOTA PADANG

DPRD: Retribusi Wisata & Parkir Perlu Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 09:53 WIB
DPRD: Retribusi Wisata & Parkir Perlu Dioptimalkan

PADANG, DDTCNews – Minimnya konstribusi objek wisata di Kota Padang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sorotan DPRD setempat. Pasalnya pengelolaan retribusi masuk dan parkir di setiap tempat objek wisata menjadi salah satu potensi yang dapat meningkatkan PAD Kota Padang

Usman Ismail Anggota Komisi IV DPRD Padang mengatakan sejauh ini objek wisata seperti Pantai Padang belum memberikan pemasukan PAD. Pasalnya, objek wisata tersebut belum menerapkan restribusi masuk. Seperti diketahui, objek wisata yang bisa dipungut retribusi hanya Pantai Airmanis dan Taman Hutan Raya Bung Hatta.

"Diakui keberadaan objek wisata memang memberikan dampak poisitif bagi ekonomi masyarakat. Namun, untuk peningkatan PAD masih belum signifikan. Harus ada terobosan dari dinas terkait untuk konstribusi PAD," ungkapnya, Rabu (17/8).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurut pengamatannya, sumber pendapatan daerah juga seharusnya bisa dihasilkan melalui restribusi parkir, tidak hanya bergantung pada penerimaan dari pajak restoran dan hotel.

"Harusnya dinas terkait memiliki standar yang jelas terkait restribusi parkir. Sehingga sumber pendapatan pajak tidak hanya melalui pajak restoran dan hotel," tegasnya.

Secara terpisah, sebagaimana dikutip gosumbar.com, Ketua Komisi II DPRD Padang Elly Thrisyanti mengakui pendapatan pajak terbesar Pemkot Padang hanya berkisar pada pajak restoran dan hotel. Elly menyayangkan lemahnya koordinasi antarSKPD sehingga menyebabkan banyaknya potensi pajak yang tidak tergarap maksimal.

"Mungkin ada beberapa SKPD yang tidak maksimal dalam menggalang pendapatan pajak. Hal ini akan menjadi evaluasi bagi Pemkot Padang," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra