PROVINSI RIAU

DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 26 September 2023 | 11:30 WIB
DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera menyampaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) guna mempercepat penyusunan Raperda PDRD.

Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Riau Karmila Sari mengingatkan raperda harus sudah disusun dan diundangkan pada 5 Januari 2024. Bila terlambat, pemprov berpotensi kehilangan peluang untuk meningkatkan penerimaan.

"Besaran tarif retribusi nantinya akan dilampirkan ke dalam raperda untuk ditetapkan sebagai perda. Jadi, wajib diserahkan," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Setelah DPRD dan pemprov mencapai kesepakatan, lanjut Karmila, raperda PDRD tersebut masih perlu disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Oleh karena itu, penyusunan raperda perlu dipercepat guna memenuhi deadline yang diamanatkan oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Artinya, akan ada penumpukan ini nanti di Kemendagri," tutur Karmila seperti dilansir goriau.com.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau selaku perwakilan pemda dalam penyusunan Raperda PDRD sedang mengumpulkan tarif retribusi dari OPD-OPD. Tarif retribusi usulan OPD akan ditetapkan lewat rapat pembahasan.

"Lampiran besaran retribusi itulah yang masih ditunggu Pansus sampai saat ini," ujar Karmila.

Sebagai informasi, raperda PDRD yang sudah disetujui DPRD perlu dikirimkan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. Bila sudah sesuai, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra