PROVINSI RIAU

DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 26 September 2023 | 11:30 WIB
DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera menyampaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) guna mempercepat penyusunan Raperda PDRD.

Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Riau Karmila Sari mengingatkan raperda harus sudah disusun dan diundangkan pada 5 Januari 2024. Bila terlambat, pemprov berpotensi kehilangan peluang untuk meningkatkan penerimaan.

"Besaran tarif retribusi nantinya akan dilampirkan ke dalam raperda untuk ditetapkan sebagai perda. Jadi, wajib diserahkan," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Setelah DPRD dan pemprov mencapai kesepakatan, lanjut Karmila, raperda PDRD tersebut masih perlu disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Oleh karena itu, penyusunan raperda perlu dipercepat guna memenuhi deadline yang diamanatkan oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Artinya, akan ada penumpukan ini nanti di Kemendagri," tutur Karmila seperti dilansir goriau.com.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau selaku perwakilan pemda dalam penyusunan Raperda PDRD sedang mengumpulkan tarif retribusi dari OPD-OPD. Tarif retribusi usulan OPD akan ditetapkan lewat rapat pembahasan.

"Lampiran besaran retribusi itulah yang masih ditunggu Pansus sampai saat ini," ujar Karmila.

Sebagai informasi, raperda PDRD yang sudah disetujui DPRD perlu dikirimkan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. Bila sudah sesuai, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor