FILIPINA

DPR Usulkan Keringanan Pajak untuk Dokter

Dian Kurniati | Jumat, 25 September 2020 | 09:45 WIB
DPR Usulkan Keringanan Pajak untuk Dokter

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—DPR mengusulkan adanya keringanan pajak untuk dokter yang memberikan memberikan layanan kesehatan secara gratis atau biasa disebut dengan pro bono kepada Pemerintah Filipina.

Wakil Ketua DPR Luis Raymund Villafuerte menuangkan usulannya tersebut dalam RUU No. 7631. Melalui rancangan beleid tersebut, ia mengusulkan pengurangan kredit pajak dari pendapatan kotor dokter yang memberikan layanan pro bono.

"Ini bertujuan untuk mendorong para dokter meluangkan lebih banyak waktu dan layanan mereka untuk tujuan [pro bono] tersebut," katanya, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Selama ini, lanjut Villafuerte, masih ada kesenjangan akses dan layanan kesehatan yang diterima masyarakat miskin. Namun, beberapa dokter memilih melayani secara sukarela sehingga warga miskin mendapatkan perawatan medis.

Dengan RUU tersebut, menurut Villafuerte negara dapat mengakui dan memberi insentif, berupa keringanan pajak kepada para dokter pro bono yang kontribusinya sangat berharga untuk negara.

RUU itu akan memerintahkan Departemen Kesehatan dan Asosiasi Medis Filipina untuk mengevaluasi layanan gratis dari dokter pro bono, menghitung jam yang diberikan, dan bentuk perawatannya.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Di samping itu, jumlah dokter di Filipina saat ini relatif sedikit. Pada 2019, rasio pelayanan medis di Filipina 1:33.000, atau 1 dokter melayani 33.000 orang. Kondisi itu jauh dari rasio global rata-rata dokter terhadap pasien sebesar 1:6.600.

Villafuerte sebelumnya juga telah mengajukan RUU No. 7007 untuk membentuk korps cadangan medis yang bersiaga memberikan layanan kesehatan saat keadaan darurat dan bencana kesehatan.

Hal ini disebabkan kekurangan personel medis yang selama ini menangani pandemi virus Corona atau Covid-19 menunjukkan kebutuhan korps cadangan medis tersebut sangat mendesak.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"[Korps ini] untuk memastikan sistem perawatan kesehatan tidak pernah kewalahan selama keadaan darurat," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Komisi Kesehatan DPR juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan korps cadangan medis untuk menambah tenaga kesehatan negara dalam kasus pandemi dan keadaan darurat kesehatan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?