SELANDIA BARU

DPR Usul Penumpang Internasional Dipungut Pajak Keberangkatan

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 11:45 WIB
DPR Usul Penumpang Internasional Dipungut Pajak Keberangkatan

Ilustrasi. (DDTCNews)

WELLINGTON, DDTCNews – Komisioner Parlemen Selandia Baru Simon Upton mengusulkan untuk mengenakan ‘pajak keberangkatan’ untuk setiap penumpang pesawat dengan tujuan ke luar negeri.

Upton menilai pajak tersebut harus dibebankan kepada penumpang lantaran mereka menyumbang emisi karbon. Nanti, pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk mendanai berbagai program penyelamatan lingkungan di Selandia Baru atau negara lain.

"Pendapatan ini harus digunakan untuk mendukung pengembangan teknologi penerbangan rendah emisi dan memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara Kepulauan Pasifik yang dirusak oleh pariwisata dan perubahan iklim," katanya, dikutip Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Upton mengatakan pandemi Covid-19 menjadi momentum tepat untuk mengatur ulang ketentuan di industri pariwisata. Dia berharap sektor pariwisata pascapandemi bisa lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan terlalu banyak emisi karbon.

Dia meminta pemerintah mencontoh Inggris yang menetapkan pajak keberangkatan senilai NZ$25 atau setara dengan Rp254.500 untuk perjalanan jarak pendek dan NZ$155 atau setara dengan Rp1,57 juta untuk perjalanan jarak jauh.

Selama ini, lanjutnya, Selandia Baru termasuk negara yang wajib dikunjungi bagi banyak orang di dunia. Dia meyakini pengenaan pajak keberangkatan tak akan berpengaruh banyak terhadap kenaikan harga tiket pesawat sehingga kunjungan wisatawan asing tetap tinggi.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

“Selain itu, pengenaan pajak keberangkatan juga bisa meningkatkan reputasi Selandia Baru sebagai negara yang mendukung pengelolaan lingkungan lebih berkelanjutan dibandingkan dengan tujuan destinasi lainnya,” kata Upton seperti dilansir newshub.co.nz.

Selain itu, Upton juga mengusulkan adanya skema pendanaan khusus untuk membangun infrastruktur berbasis lingkungan, memperkuat wewenang Departemen Konservasi dalam mengatasi risiko kerusakan alam, serta memperketat standar bagi masyarakat yang ingin berkemah di alam bebas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif