SELANDIA BARU

DPR Usul Penumpang Internasional Dipungut Pajak Keberangkatan

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 11:45 WIB
DPR Usul Penumpang Internasional Dipungut Pajak Keberangkatan

Ilustrasi. (DDTCNews)

WELLINGTON, DDTCNews – Komisioner Parlemen Selandia Baru Simon Upton mengusulkan untuk mengenakan ‘pajak keberangkatan’ untuk setiap penumpang pesawat dengan tujuan ke luar negeri.

Upton menilai pajak tersebut harus dibebankan kepada penumpang lantaran mereka menyumbang emisi karbon. Nanti, pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk mendanai berbagai program penyelamatan lingkungan di Selandia Baru atau negara lain.

"Pendapatan ini harus digunakan untuk mendukung pengembangan teknologi penerbangan rendah emisi dan memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara Kepulauan Pasifik yang dirusak oleh pariwisata dan perubahan iklim," katanya, dikutip Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Upton mengatakan pandemi Covid-19 menjadi momentum tepat untuk mengatur ulang ketentuan di industri pariwisata. Dia berharap sektor pariwisata pascapandemi bisa lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan terlalu banyak emisi karbon.

Dia meminta pemerintah mencontoh Inggris yang menetapkan pajak keberangkatan senilai NZ$25 atau setara dengan Rp254.500 untuk perjalanan jarak pendek dan NZ$155 atau setara dengan Rp1,57 juta untuk perjalanan jarak jauh.

Selama ini, lanjutnya, Selandia Baru termasuk negara yang wajib dikunjungi bagi banyak orang di dunia. Dia meyakini pengenaan pajak keberangkatan tak akan berpengaruh banyak terhadap kenaikan harga tiket pesawat sehingga kunjungan wisatawan asing tetap tinggi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Selain itu, pengenaan pajak keberangkatan juga bisa meningkatkan reputasi Selandia Baru sebagai negara yang mendukung pengelolaan lingkungan lebih berkelanjutan dibandingkan dengan tujuan destinasi lainnya,” kata Upton seperti dilansir newshub.co.nz.

Selain itu, Upton juga mengusulkan adanya skema pendanaan khusus untuk membangun infrastruktur berbasis lingkungan, memperkuat wewenang Departemen Konservasi dalam mengatasi risiko kerusakan alam, serta memperketat standar bagi masyarakat yang ingin berkemah di alam bebas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra