KEBIJAKAN FISKAL

DPR Usul Belanja Pertahanan Minimal Sebesar 1 Persen PDB

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 September 2024 | 10:30 WIB
DPR Usul Belanja Pertahanan Minimal Sebesar 1 Persen PDB

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto tiba untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Rapat tersebut beragendakan membahas pembicaraan tingkat I terhadap lima Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama bidang pertahanan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Komisi I DPR berpandangan belanja pertahanan pada APBN seharusnya ditingkatkan menjadi sebesar 1% dari PDB.

Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan DPR telah merekomendasikan penetapan batas minimal belanja pertahanan sebesar 1% dari PDB melalui panitia kerja (panja) alutsista. Namun, rekomendasi tersebut masih belum terlaksana.

"Kita tahun sekarang memang belum bisa. Namun demikian rekomendasi yang sudah dilahirkan oleh Komisi I periode ini mudah-mudahan menjadi pegangan ke depan jika memang pemerintah ke depan bisa menaikkan anggaran pertahanan menjadi minimal 1% dari PDB," kata Meutya, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Meski hingga saat ini belanja pertahanan masih belum mampu naik ke level 1% dari PDB, Meutya mengapresiasi tingginya belanja pertahanan dalam 5 tahun Prabowo Subianto menjabat sebagai menteri pertahanan.

"Meskipun belum tercapai itu, tapi tadi kita lihat dari beliau masuk sampai sekarang dari Rp130-an triliun naik sampai Rp166 triliun. Jadi sudah ada kenaikan yang cukup signifikan selama era kepemimpinan beliau menjadi menteri pertahanan," ujar Meutya.

Untuk diketahui, anggaran belanja Kementerian Pertahanan pada APBN 2025 telah disepakati senilai Rp166,26 triliun, sedikit naik bila dibandingkan dengan pagu awal dalam RAPBN 2025 senilai Rp165,16 triliun.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Kebijakan strategis yang direncanakan Kementerian Pertahanan pada tahun depan antara lain mewujudkan postur pertahanan yang memenuhi standard essential force; mewujudkan SDM pertahanan yang profesional dan sejahtera; serta mewujudkan wilayah perbatasan, laut, dan udara yang bebas dari ancaman kedaulatan.

Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk mewujudkan industri pertahanan dalam negeri, mewujudkan pengaruh dan peran diplomasi pertahanan di kawasan dan global, serta mewujudkan tata kelola sistem pertahanan yang berkualitas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja