KEBIJAKAN FISKAL

DPR Usul Belanja Pertahanan Minimal Sebesar 1 Persen PDB

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 September 2024 | 10:30 WIB
DPR Usul Belanja Pertahanan Minimal Sebesar 1 Persen PDB

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto tiba untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Rapat tersebut beragendakan membahas pembicaraan tingkat I terhadap lima Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama bidang pertahanan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Komisi I DPR berpandangan belanja pertahanan pada APBN seharusnya ditingkatkan menjadi sebesar 1% dari PDB.

Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan DPR telah merekomendasikan penetapan batas minimal belanja pertahanan sebesar 1% dari PDB melalui panitia kerja (panja) alutsista. Namun, rekomendasi tersebut masih belum terlaksana.

"Kita tahun sekarang memang belum bisa. Namun demikian rekomendasi yang sudah dilahirkan oleh Komisi I periode ini mudah-mudahan menjadi pegangan ke depan jika memang pemerintah ke depan bisa menaikkan anggaran pertahanan menjadi minimal 1% dari PDB," kata Meutya, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Meski hingga saat ini belanja pertahanan masih belum mampu naik ke level 1% dari PDB, Meutya mengapresiasi tingginya belanja pertahanan dalam 5 tahun Prabowo Subianto menjabat sebagai menteri pertahanan.

"Meskipun belum tercapai itu, tapi tadi kita lihat dari beliau masuk sampai sekarang dari Rp130-an triliun naik sampai Rp166 triliun. Jadi sudah ada kenaikan yang cukup signifikan selama era kepemimpinan beliau menjadi menteri pertahanan," ujar Meutya.

Untuk diketahui, anggaran belanja Kementerian Pertahanan pada APBN 2025 telah disepakati senilai Rp166,26 triliun, sedikit naik bila dibandingkan dengan pagu awal dalam RAPBN 2025 senilai Rp165,16 triliun.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kebijakan strategis yang direncanakan Kementerian Pertahanan pada tahun depan antara lain mewujudkan postur pertahanan yang memenuhi standard essential force; mewujudkan SDM pertahanan yang profesional dan sejahtera; serta mewujudkan wilayah perbatasan, laut, dan udara yang bebas dari ancaman kedaulatan.

Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk mewujudkan industri pertahanan dalam negeri, mewujudkan pengaruh dan peran diplomasi pertahanan di kawasan dan global, serta mewujudkan tata kelola sistem pertahanan yang berkualitas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses