KEBIJAKAN FISKAL

DPR Usul Belanja Pertahanan Minimal Sebesar 1 Persen PDB

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 September 2024 | 10:30 WIB
DPR Usul Belanja Pertahanan Minimal Sebesar 1 Persen PDB

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto tiba untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Rapat tersebut beragendakan membahas pembicaraan tingkat I terhadap lima Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama bidang pertahanan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Komisi I DPR berpandangan belanja pertahanan pada APBN seharusnya ditingkatkan menjadi sebesar 1% dari PDB.

Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan DPR telah merekomendasikan penetapan batas minimal belanja pertahanan sebesar 1% dari PDB melalui panitia kerja (panja) alutsista. Namun, rekomendasi tersebut masih belum terlaksana.

"Kita tahun sekarang memang belum bisa. Namun demikian rekomendasi yang sudah dilahirkan oleh Komisi I periode ini mudah-mudahan menjadi pegangan ke depan jika memang pemerintah ke depan bisa menaikkan anggaran pertahanan menjadi minimal 1% dari PDB," kata Meutya, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Meski hingga saat ini belanja pertahanan masih belum mampu naik ke level 1% dari PDB, Meutya mengapresiasi tingginya belanja pertahanan dalam 5 tahun Prabowo Subianto menjabat sebagai menteri pertahanan.

"Meskipun belum tercapai itu, tapi tadi kita lihat dari beliau masuk sampai sekarang dari Rp130-an triliun naik sampai Rp166 triliun. Jadi sudah ada kenaikan yang cukup signifikan selama era kepemimpinan beliau menjadi menteri pertahanan," ujar Meutya.

Untuk diketahui, anggaran belanja Kementerian Pertahanan pada APBN 2025 telah disepakati senilai Rp166,26 triliun, sedikit naik bila dibandingkan dengan pagu awal dalam RAPBN 2025 senilai Rp165,16 triliun.

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kebijakan strategis yang direncanakan Kementerian Pertahanan pada tahun depan antara lain mewujudkan postur pertahanan yang memenuhi standard essential force; mewujudkan SDM pertahanan yang profesional dan sejahtera; serta mewujudkan wilayah perbatasan, laut, dan udara yang bebas dari ancaman kedaulatan.

Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk mewujudkan industri pertahanan dalam negeri, mewujudkan pengaruh dan peran diplomasi pertahanan di kawasan dan global, serta mewujudkan tata kelola sistem pertahanan yang berkualitas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra