AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui Pengenaan Pajak Iklan Digital 10%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 06:00 WIB
DPR Setujui Pengenaan Pajak Iklan Digital 10%

Ilustrasi.

ANNAPOLIS, DDTCNews—Parlemen negara bagian Maryland, Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang yang akan memberlakukan pajak iklan elektronik sebesar 10%.

Pengacara dari firma hukum McDermott, Will and Emery, Stephen P. Kranz mengatakan beleid pajak digital ini akan menyasar pengguna iklan elektronik seperti di Google dan Facebook. Kebijakan ini hanya berlaku di negara bagian Maryland.

"Ini (RUU pajak digital) lebih seperti hukuman dalam bentuk pajak bagi iklan digital," katanya Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Kranz mengungkapkan pungutan pajak digital sebesar 10% tidak berlaku sama untuk semua pengusaha. Entitas bisnis yang memiliki pendapatan bruto lebih dari US$100 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 2,5%.

Kemudian entitas bisnis yang memiliki pendapatan kotor di atas US$1 miliar kena pajak sebesar 5%. Selanjutnya, tarif pajak digital sebesar 7,5% untuk pengusaha yang membukukan pendapatan kotor lebih dari US$5 miliar.

Tarif pajak tertinggi sebesar 10% dikenakan untuk perusahaan yang memiliki pendapatan kotor di atas US$15 miliar. Skema tarif ini berlaku untuk seluruh penghasilan yang didapat baik dari dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

“Akan ada banyak perusahaan di ranah iklan digital yang akan terpengaruh oleh UU ini," jelas Kranz.

Sementara itu, Direktur Kantor Agensi Iklan Walton Issacsoon, Albert Thompson menilai pemerintah perlu menentukan sasaran dari pengenaan pajak digital tersebut, apakah pajak dibebankan kepada konsumen, agensi atau penyedia platform iklan digital.

"Yang paling mendesak adalah siapa yang membayar pajak, apakah di sisi penyedia jasa atau di sisi permintaan. Hal ini penting agar kami bisa menambahkan [pajak digital] ke dalam struktur biaya mereka (klien)," ujar Thompson dilansir adage.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Parlemen Maryland sebelumnya menyatakan pajak iklan digital bertujuan untuk menambah kapasitas fiskal pemerintah dalam melakukan pembangunan khususnya untuk sarana pendidikan.

Apabila jadi diimplementasikan, pajak iklan digital tersebut diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan sebesar US$250 juta pada tahun pertama diterapkannya kebijakan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini