SPANYOL

DPR Sepakati Usulan Penerapan Tobin Tax dan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:00 WIB
DPR Sepakati Usulan Penerapan Tobin Tax dan Pajak Digital

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews –Parlemen Spanyol memberikan lampu hijau untuk pemerintah mulai mengimplementasikan pungutan pajak digital dan pajak atas transaksi keuangan atau disebut dengan tobin tax.

Menteri Keuangan Spanyol María Jesús Montero mengatakan tobin tax adalah pajak atas transaksi keuangan dengan tarif 0,2% untuk tiap aktivitas jual beli saham perusahaan Spanyol dengan kapitalisasi lebih dari dari €1 miliar.

Kemudian, tarif pajak layanan digital (digital services tax/DST) dipatok 3%. Pungutan ini berlaku untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan global lebih dari €750 juta dan mendapatkan laba di pasar domestik lebih dari €3 juta dalam setahun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Tobin tax dan pajak digital akan mulai berlaku tiga bulan setelah dipublikasikan pada lembaran negara," katanya, Minggu (11/10/2020).

Montero menegaskan pajak layanan digital hanya akan berlaku sementara. Menurutnya, jika konsensus global pajak digital yang sedang dilakukan OECD/G20 berhasil disepakati maka aksi unilateral ini akan dicabut pemerintah.

Dia menilai pajak digital merupakan antisipasi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian proses perumusan konsensus global pajak digital. Untuk itu, pajak layanan digital ini akan mulai berlaku sampai dengan konsensus global dapat tercapai.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Kami yakinkan regulasi ini akan memiliki sifat sementara sampai dengan regulasi global atau Uni Eropa disetujui," ungkap Montero seperti dilansir thecorner.eu.

Pemerintah Spanyol menargetkan hasil penerimaan dari tobin tax dapat mencapai €850 juta setahun atau setara Rp14,7 triliun. Untuk pajak layanan digital, ditargetkan menambah setoran negara hingga €968 juta setahun atau setara Rp16,7 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?