SPANYOL

DPR Sepakati Usulan Penerapan Tobin Tax dan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:00 WIB
DPR Sepakati Usulan Penerapan Tobin Tax dan Pajak Digital

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews –Parlemen Spanyol memberikan lampu hijau untuk pemerintah mulai mengimplementasikan pungutan pajak digital dan pajak atas transaksi keuangan atau disebut dengan tobin tax.

Menteri Keuangan Spanyol María Jesús Montero mengatakan tobin tax adalah pajak atas transaksi keuangan dengan tarif 0,2% untuk tiap aktivitas jual beli saham perusahaan Spanyol dengan kapitalisasi lebih dari dari €1 miliar.

Kemudian, tarif pajak layanan digital (digital services tax/DST) dipatok 3%. Pungutan ini berlaku untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan global lebih dari €750 juta dan mendapatkan laba di pasar domestik lebih dari €3 juta dalam setahun.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Tobin tax dan pajak digital akan mulai berlaku tiga bulan setelah dipublikasikan pada lembaran negara," katanya, Minggu (11/10/2020).

Montero menegaskan pajak layanan digital hanya akan berlaku sementara. Menurutnya, jika konsensus global pajak digital yang sedang dilakukan OECD/G20 berhasil disepakati maka aksi unilateral ini akan dicabut pemerintah.

Dia menilai pajak digital merupakan antisipasi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian proses perumusan konsensus global pajak digital. Untuk itu, pajak layanan digital ini akan mulai berlaku sampai dengan konsensus global dapat tercapai.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Kami yakinkan regulasi ini akan memiliki sifat sementara sampai dengan regulasi global atau Uni Eropa disetujui," ungkap Montero seperti dilansir thecorner.eu.

Pemerintah Spanyol menargetkan hasil penerimaan dari tobin tax dapat mencapai €850 juta setahun atau setara Rp14,7 triliun. Untuk pajak layanan digital, ditargetkan menambah setoran negara hingga €968 juta setahun atau setara Rp16,7 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN