FILIPINA

DPR Sepakat Honor Petugas Pemilu Bebas Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:30 WIB
DPR Sepakat Honor Petugas Pemilu Bebas Pajak

Ilustrasi

MANILA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina menyepakati pembacaan akhir RUU yang memberikan pembebasan pajak atas honor dan tunjangan petugas pemilihan umum (pemilu) 2022.

Anggota DPR Luisa Lloren Cuaresma mengatakan RUU No. 9652 akan memberikan pembebasan pajak atas honor yang diterima petugas pemilu, kebanyakan dari kalangan guru sekolah negeri. Dengan kebijakan itu, para petugas pemilu akan memperoleh honornya secara penuh tanpa harus dipotong pajak.

"Langkah ini memungkinkan mereka menikmati jumlah honornya secara penuh, sekaligus mengakui mereka memberikan pelayanan yang penting dan berisiko selama musim pemilu," katanya, dikutip Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Cuaresma mengatakan RUU 9652 akan merevisi UU Pendapatan Nasional tahun 1997. Melalui RUU tersebut, DPR mengusulkan honor, tunjangan perjalanan, dan tunjangan lain yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada petugas pemungutan suara harus dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kena pajak.

DPR menyepakati RUU tersebut dengan suara bulat. Sebanyak 202 orang anggota memberikan suara setuju, tanpa ada yang menolak atau abstain.

Cuaresma berharap RUU 9652 menjadi kabar baik bagi para petugas yang bekerja menyukseskan pemilu pada 9 Mei 2022. Pasalnya, selama ini honor petugas pemilu selalu dipotong pajak penghasilan sehingga nominal yang diterima semakin kecil.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

"Honor yang diperoleh dengan susah payah menjadi berkurang sehingga hampir tidak cukup untuk dijadikan sumber tambahan pendapatan bagi mereka," ujarnya, dilansir pna.gov.ph.

Data KPU menunjukkan pajak penghasilan yang dipotong negara selama pemilu 2019 sebesar P56,8 juta atau Rp16,29 miliar. Angka itu dinilai tidak memberi sumbangan penerimaan negara secara signifikan tetapi terasa sangat besar untuk para petugas pemilu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP