FILIPINA

DPR Sepakat Honor Petugas Pemilu Bebas Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:30 WIB
DPR Sepakat Honor Petugas Pemilu Bebas Pajak

Ilustrasi

MANILA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina menyepakati pembacaan akhir RUU yang memberikan pembebasan pajak atas honor dan tunjangan petugas pemilihan umum (pemilu) 2022.

Anggota DPR Luisa Lloren Cuaresma mengatakan RUU No. 9652 akan memberikan pembebasan pajak atas honor yang diterima petugas pemilu, kebanyakan dari kalangan guru sekolah negeri. Dengan kebijakan itu, para petugas pemilu akan memperoleh honornya secara penuh tanpa harus dipotong pajak.

"Langkah ini memungkinkan mereka menikmati jumlah honornya secara penuh, sekaligus mengakui mereka memberikan pelayanan yang penting dan berisiko selama musim pemilu," katanya, dikutip Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Cuaresma mengatakan RUU 9652 akan merevisi UU Pendapatan Nasional tahun 1997. Melalui RUU tersebut, DPR mengusulkan honor, tunjangan perjalanan, dan tunjangan lain yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada petugas pemungutan suara harus dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kena pajak.

DPR menyepakati RUU tersebut dengan suara bulat. Sebanyak 202 orang anggota memberikan suara setuju, tanpa ada yang menolak atau abstain.

Cuaresma berharap RUU 9652 menjadi kabar baik bagi para petugas yang bekerja menyukseskan pemilu pada 9 Mei 2022. Pasalnya, selama ini honor petugas pemilu selalu dipotong pajak penghasilan sehingga nominal yang diterima semakin kecil.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

"Honor yang diperoleh dengan susah payah menjadi berkurang sehingga hampir tidak cukup untuk dijadikan sumber tambahan pendapatan bagi mereka," ujarnya, dilansir pna.gov.ph.

Data KPU menunjukkan pajak penghasilan yang dipotong negara selama pemilu 2019 sebesar P56,8 juta atau Rp16,29 miliar. Angka itu dinilai tidak memberi sumbangan penerimaan negara secara signifikan tetapi terasa sangat besar untuk para petugas pemilu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?