APBN 2020

DPR Sahkan RUU P2 APBN 2020 Jadi Undang-undang

Dian Kurniati | Selasa, 07 September 2021 | 13:35 WIB
DPR Sahkan RUU P2 APBN 2020 Jadi Undang-undang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DPR RI mengesahkan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (P2 APBN 2020) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menanyakan persetujuan pengesahan RUU P2 APBN 2020 menjadi undang-undang kepada para anggota DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" katanya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anggota DPR pun kompak menjawab, "Setuju."

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan realisasi pendapatan negara 2020 ditetapkan senilai Rp1.647,7 triliun atau 96,9% dari targetnya, Rp1.699,9 triliun. Di sisi lain, realisasi belanja negara tercatat senilai Rp2.595,4 triliun atau 94,7% dari target Rp2.739,1 triliun.

Dengan realisasi tersebut, defisit APBN 2020 yang diperkirakan mencapai Rp1.039,2 triliun, realisasinya hanya mencapai sebesar Rp947,6 triliun. Sementara itu, realisasi pembiayaannya mencapai Rp1.193,2 triliun atau 114,8% dari proyeksi Rp1.039,2 triliun. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada 2020 tercatat sebesar Rp245,6 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut Edhie, Banggar juga meminta pemerintah serius menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2020, termasuk tentang pemberian insentif dan fasilitas perpajakan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan APBN 2020 telah bekerja berat untuk mengatasi krisis kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat pandemi Covid-19. APBN 2020 bahkan harus diubah 2 kali dan terus fleksibel untuk dapat merespons tantangan multidimensi yang dinamis.

Menurutnya, pelebaran defisit APBN di atas 3% menjadi langkah strategis pemerintah yang didesain untuk bisa secara efektif melindungi rakyat dan perekonomian.

"Pemerintah senantiasa menjaga komitmen tata kelola keuangan yang baik dan terus menindaklanjuti rekomendasi BPK dan rekomendasi DPR dalam rangka untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara secara efektif, komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?