PENGAMPUNAN PAJAK

DPR: Periode Ketiga, Ibarat 'Persneling 5'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2017 | 11:56 WIB
 DPR: Periode Ketiga, Ibarat 'Persneling 5'

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah kalangan menilai periode ketiga program pengampunan pajak sebagai periode yang lebih eksklusif dibandingkan dengan periode kedua. Pasalnya, periode ketiga ini menjadi periode terakhir berlakunya kebijakan perpajakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Soepratikno mengatakan pemerintah perlu meningkatkan intensitasnya dalam menyukseskan periode terakhir program pengampunan pajak. Meskipun periode terakhir memberlakukan tarif uang tebusan tertinggi yaitu senilai 5%.

“Intensitas program tax amnesty perlu ditingkatkan pada periode terakhir ini, ibarat masuk 'persneling' 5,” tuturnya kepada DDTCNews di Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Pada periode pertama pemerintah kerap melakukan sosialisasi kepada sejumlah kalangan masyarakat. Sosialisasi pada waktu itu bertujuan untuk memperkenalkan kebijakan pengampunan pajak sekaligus mengajak wajib pajak memanfaatkannya dengan baik.

Lalu pada periode kedua yang berjalan pada bulan Oktober-Desember 2016, Ditjen Pajak lebih memprioritaskan sosialisasinya kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mengingat pelaku UMKM memiliki potensi yang cukup besar terhadap program pengampunan pajak.

Kontribusi tersebut akhirnya tercermin pada akhir periode kedua, keikutsertaan pelaku UMKM sangat mendominasi program pengampunan pajak dibandingkan pada periode pertama. Meskipun, penerimaan uang tebusan tidak setinggi pada periode pertama.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Menurutnya pada kesempatan terakhir ini, Ditjen Pajak harus lebih bekerja keras guna memperoleh target yang telah ditetapkan. Karena itulah Hendrawan menyebut periode terakhir program pengampunan pajak ibarat kendaraan yang menggunakan persneling 5.

Dengan begitu, periode ketiga menjadi periode yang lebih eksklusif dibandingkan dengan periode sebelumnya. Mengingat, pemerintah tidak akan mengadakan program pengampunan pajak lagi pada masa mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah