PENGAMPUNAN PAJAK

DPR: Periode Ketiga, Ibarat 'Persneling 5'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2017 | 11:56 WIB
 DPR: Periode Ketiga, Ibarat 'Persneling 5'

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah kalangan menilai periode ketiga program pengampunan pajak sebagai periode yang lebih eksklusif dibandingkan dengan periode kedua. Pasalnya, periode ketiga ini menjadi periode terakhir berlakunya kebijakan perpajakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Soepratikno mengatakan pemerintah perlu meningkatkan intensitasnya dalam menyukseskan periode terakhir program pengampunan pajak. Meskipun periode terakhir memberlakukan tarif uang tebusan tertinggi yaitu senilai 5%.

“Intensitas program tax amnesty perlu ditingkatkan pada periode terakhir ini, ibarat masuk 'persneling' 5,” tuturnya kepada DDTCNews di Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Pada periode pertama pemerintah kerap melakukan sosialisasi kepada sejumlah kalangan masyarakat. Sosialisasi pada waktu itu bertujuan untuk memperkenalkan kebijakan pengampunan pajak sekaligus mengajak wajib pajak memanfaatkannya dengan baik.

Lalu pada periode kedua yang berjalan pada bulan Oktober-Desember 2016, Ditjen Pajak lebih memprioritaskan sosialisasinya kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mengingat pelaku UMKM memiliki potensi yang cukup besar terhadap program pengampunan pajak.

Kontribusi tersebut akhirnya tercermin pada akhir periode kedua, keikutsertaan pelaku UMKM sangat mendominasi program pengampunan pajak dibandingkan pada periode pertama. Meskipun, penerimaan uang tebusan tidak setinggi pada periode pertama.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Menurutnya pada kesempatan terakhir ini, Ditjen Pajak harus lebih bekerja keras guna memperoleh target yang telah ditetapkan. Karena itulah Hendrawan menyebut periode terakhir program pengampunan pajak ibarat kendaraan yang menggunakan persneling 5.

Dengan begitu, periode ketiga menjadi periode yang lebih eksklusif dibandingkan dengan periode sebelumnya. Mengingat, pemerintah tidak akan mengadakan program pengampunan pajak lagi pada masa mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT