PENGAMPUNAN PAJAK

DPR: Periode Ketiga, Ibarat 'Persneling 5'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2017 | 11:56 WIB
 DPR: Periode Ketiga, Ibarat 'Persneling 5'

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah kalangan menilai periode ketiga program pengampunan pajak sebagai periode yang lebih eksklusif dibandingkan dengan periode kedua. Pasalnya, periode ketiga ini menjadi periode terakhir berlakunya kebijakan perpajakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Soepratikno mengatakan pemerintah perlu meningkatkan intensitasnya dalam menyukseskan periode terakhir program pengampunan pajak. Meskipun periode terakhir memberlakukan tarif uang tebusan tertinggi yaitu senilai 5%.

“Intensitas program tax amnesty perlu ditingkatkan pada periode terakhir ini, ibarat masuk 'persneling' 5,” tuturnya kepada DDTCNews di Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pada periode pertama pemerintah kerap melakukan sosialisasi kepada sejumlah kalangan masyarakat. Sosialisasi pada waktu itu bertujuan untuk memperkenalkan kebijakan pengampunan pajak sekaligus mengajak wajib pajak memanfaatkannya dengan baik.

Lalu pada periode kedua yang berjalan pada bulan Oktober-Desember 2016, Ditjen Pajak lebih memprioritaskan sosialisasinya kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mengingat pelaku UMKM memiliki potensi yang cukup besar terhadap program pengampunan pajak.

Kontribusi tersebut akhirnya tercermin pada akhir periode kedua, keikutsertaan pelaku UMKM sangat mendominasi program pengampunan pajak dibandingkan pada periode pertama. Meskipun, penerimaan uang tebusan tidak setinggi pada periode pertama.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Menurutnya pada kesempatan terakhir ini, Ditjen Pajak harus lebih bekerja keras guna memperoleh target yang telah ditetapkan. Karena itulah Hendrawan menyebut periode terakhir program pengampunan pajak ibarat kendaraan yang menggunakan persneling 5.

Dengan begitu, periode ketiga menjadi periode yang lebih eksklusif dibandingkan dengan periode sebelumnya. Mengingat, pemerintah tidak akan mengadakan program pengampunan pajak lagi pada masa mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP