JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah kalangan menilai periode ketiga program pengampunan pajak sebagai periode yang lebih eksklusif dibandingkan dengan periode kedua. Pasalnya, periode ketiga ini menjadi periode terakhir berlakunya kebijakan perpajakan tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Soepratikno mengatakan pemerintah perlu meningkatkan intensitasnya dalam menyukseskan periode terakhir program pengampunan pajak. Meskipun periode terakhir memberlakukan tarif uang tebusan tertinggi yaitu senilai 5%.
“Intensitas program tax amnesty perlu ditingkatkan pada periode terakhir ini, ibarat masuk 'persneling' 5,” tuturnya kepada DDTCNews di Jakarta, Kamis (5/1).
Pada periode pertama pemerintah kerap melakukan sosialisasi kepada sejumlah kalangan masyarakat. Sosialisasi pada waktu itu bertujuan untuk memperkenalkan kebijakan pengampunan pajak sekaligus mengajak wajib pajak memanfaatkannya dengan baik.
Lalu pada periode kedua yang berjalan pada bulan Oktober-Desember 2016, Ditjen Pajak lebih memprioritaskan sosialisasinya kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mengingat pelaku UMKM memiliki potensi yang cukup besar terhadap program pengampunan pajak.
Kontribusi tersebut akhirnya tercermin pada akhir periode kedua, keikutsertaan pelaku UMKM sangat mendominasi program pengampunan pajak dibandingkan pada periode pertama. Meskipun, penerimaan uang tebusan tidak setinggi pada periode pertama.
Menurutnya pada kesempatan terakhir ini, Ditjen Pajak harus lebih bekerja keras guna memperoleh target yang telah ditetapkan. Karena itulah Hendrawan menyebut periode terakhir program pengampunan pajak ibarat kendaraan yang menggunakan persneling 5.
Dengan begitu, periode ketiga menjadi periode yang lebih eksklusif dibandingkan dengan periode sebelumnya. Mengingat, pemerintah tidak akan mengadakan program pengampunan pajak lagi pada masa mendatang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.