BERITA PAJAK HARI INI

DPR Minta Kebijakan Cukai Plastik Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 09:06 WIB
 DPR Minta Kebijakan Cukai Plastik Dikaji Ulang

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk menerapkan cukai plastik tahun depan sepertinya akan terganjal karena sejumlah fraksi DPR meminta rencana itu dikaji secara matang dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Berita ini mewarnai beberapa media nasional pagi ini, Rabu (12/10).

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kardaya Warnika meminta pemerintah untuk menegaskan tujuan penerapan cukai plastik ini. Apakah mengurangi pemakaian plastik atau meningkatkan penerimaan negara.

DPR juga akan meminta pendapat pelaku industri. Jangan sampai pengenaan cukai membebani pelaku industri dan masyarakat serta mengurangi daya saing produk Indonesia.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sementara, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan masih menunggu jadwal pembahasan dari DPR dalam waktu 1-2 minggu ke depan. Menurutnya rencana pengenaan plastik sudah menjadi kebijakan resmi Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, DPR meminta pemerintah kembali melanjutkan rencana pengenaan cukai minuman bersoda dan berpemanis. Berikut ringkasan beritanya:

  • Cukai Minuman Soda Dibidik

Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding mengatakan pengenaan cukai tersebut penting kaitannya dengan pengendalian kesehatan masyarakat. Menurutnya minuman bersoda bisa membahayakan kesehatan. Berdasarkan penelitian, minuman bersoda memiliki kalori tinggi tanpa nutrisi, kelebihan gula, menyebabkan osteoporosis, hingga mengandung zat aditif dan bisa menimbulkan kecanduan. Penerimaan cukai minuman bersoda ini bisa menambah penerimaan negara.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Tax Amnesty Tahap Kedua Masih Sepi

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui di awal periode II ini masih sedikit wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty. Menurutnya, hal itu diakibatkan karena karakter wajib pajak Indonesia yang suka menunggu dan menyiapkan dokumen di saat menjelang akhir periode. Kendati demikian Heru mengklaim, selama awal periode II ini sudah ada 12.000 wajib pajak yang mengikuti program ini. Mereka tersebar di seluruh Indonesia dan didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

  • UMKM Minta Aturan Disederhanakan

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Braman Setyo menyarankan Ditjen Pajak untuk proaktif menjemput bola dengan membuka gerai-gerai layanan di pasar tradisional atau sentra-sentra UKM untuk menarik minat pelaku UMKM mengikuti tax amnesty. Selain itu Ditjen Pajak juga diminta menyederhanakan prosedur program tax amnesty, misalnya formulir perlu disederhanakan dan jangan terlalu menyulitkan. Pasalnya, banyak pelaku UMKM yang kesulitan mengisi hal-hal yang detail.

  • Penghematan Anggaran K/L

Langkah penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah membuat kementerian/lembaga (K/L) harus meninjau kembali proyek-proyeknya untuk dibuat daftar prioritas. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pembayaran program yang diteken tahun 2016 akan dialihkan ke tahun 2017, lantaran Kemenkeu tidak mau menambah pagu anggaran untuk masing-masing K/L dalam RAPBN 2017.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Dana Tax Amnesty Belum Mengguyur Pasar

Transaksi di pasar saham Indonesia masih fluktuatif. Belum ada tanda-tanda dana repatriasi mengguyur pasar modal. Pada September volume transaksinya 7,64 miliar saham dengan frekuensi 252.000 kali. Bahkan nilai transaksinya menciut jadi Rp7,52 triliun dibandingkan bulan Juli yang mencapai Rp8,04 triliun. Hal itu akibat komposisi dana yang hanya dideklarasikan lebih besar ketimbang dana yang direpatriasi. Memang ada kemungkinan dana itu masuk ke pasar saham, tapi membutuhkan waktu.

  • Wajib Pajak Tentukan Sendiri Perlakuan Harta

Pemerintah membebaskan para wajib pajak untuk menentukan perlakuan dana yang selama ini berada di luar negeri tetapi sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau setelah periode 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum 1 Juli 2016. Pelonggaran kebijakan ini merupakan langkah pemerintah setelah mendapat masukan dari beberapa kalangan termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sebelumnya, harta dalam kondisi ini dianggap sebagai repatriasi dan wajib pajak bisa meminta pembetulan surat keterangan tax amnesty.

  • Google Mau Bayar Pajak, Ini Syaratnya

Google mengajukan sejumlah persyaratan sebelum membayar pajak ke Indonesia. Salah satunya, perbaikan aturan untuk memberikan kepastian hukum bagi usaha seperti Google. Hingga kini, pemerintah masih bernegosiasi dengan Google soal tarif pajak yang harus dibayarkan. Penyelesaian pajak dengan Google akan dilakukan seiring dengan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pungutan pajak ke perusahaan penyedia layanan berbasis aplikasi atau over the top (OTT).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Banyak Pengusaha Belum Paham Paket Kebijakan Ekonomi

Survei persepsi dunia usaha atas regulasi paket kebijakan ekonomi I-XIII yang dilakukan Bank Indonesia (BI) menunjukkan dari 300 responden secara rata-rata baru 57,6% yang memahami regulasi itu. Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan akan gencar mensosialisasikan paket kebijakan ekonomi tersebut. Dia memperkirakan dampak paket kebijakan ekonomi terhadap pergerakan ekonomi domestic baru akan terasa dua tahun mendatang.

  • Penyerapan Dana Desa Tidak Akan Dipaksakan

Dirjen Perimbangan Keuangan Vudiarso Teguh Widodo mengatakan pada tahap II ini tidak akan memaksakan realisasi semua alokasi dana desa, karena penyaluran dana desa harus melalui prosedur dan kriteria yang sudah dibuat pemerintah. Jika sampai akhir tahun tidak ada daerah yang bisa memenuhi persyaratan, maka tidak akan mendapat dana tersebut. Syarat pertama, desa harus sudah menyerahkan laporan penggunaan dan desa yang diberikan tahap I. Kedua, desa harus sudah menggunakan anggarannya di atas 50%. Sedikitnya dana desa yang sudah disalurkan baru Rp37,8 triliun atau 80,4% dari pagu APBNP 2016. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi