KOREA SELATAN

DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Ilustrasi. Pekerja berdiri sembari memegang potongan tipis semikonduktor pada Kamis (30/06/2022). (ANTARA FOTO/Samsung Electronics/Handout via REUTERS/wsj/UYU)

SEOUL, DDTCNews - Parlemen Korea Selatan menyetujui undang-undang baru tentang pemberian insentif pajak bagi industri semikonduktor.

Kementerian Keuangan Korea Selatan memandang insentif pajak diperlukan untuk merespons kekurangan suplai semikonduktor serta mendukung peningkatan kapasitas produksi di dalam negeri.

"Mengingat ada potensi penurunan penanaman modal oleh perusahaan domestik, negara perlu memberikan insentif untuk mendukung industri strategis," jelas Kementerian Keuangan, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dalam undang-undang baru tersebut, insentif kredit pajak untuk usaha besar yang menanamkan modal pada sektor industri yang tercakup berhak mendapatkan insentif berupa kredit pajak sebesar 15%, meningkat dari sebelumnya sebesar 8%.

Bagi perusahaan kecil dan menengah, insentif kredit pajak juga ditingkatkan dari yang sebelumnya sebesar 16% menjadi 25%.

"Langkah inovatif diperlukan guna mendukung daya saing industri strategis dan meningkatkan sentimen mereka untuk melakukan penanaman modal," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir yna.co.kr.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Kementerian Keuangan memperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut akibat kebijakan ini mencapai KRW3,3 triliun atau setara dengan Rp38,8 triliun pada 2024.

Untuk diketahui, kinerja ekspor Korea Selatan amat bergantung pada ekspor semikonduktor. Namun, kinerja ekspor semikonduktor Korea Selatan tercatat mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Ekspor semikonduktor mengalami penurunan hingga 44,7% secara tahunan menjadi hanya senilai KRW4,32 miliar pada Maret 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha