KOREA SELATAN

DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Ilustrasi. Pekerja berdiri sembari memegang potongan tipis semikonduktor pada Kamis (30/06/2022). (ANTARA FOTO/Samsung Electronics/Handout via REUTERS/wsj/UYU)

SEOUL, DDTCNews - Parlemen Korea Selatan menyetujui undang-undang baru tentang pemberian insentif pajak bagi industri semikonduktor.

Kementerian Keuangan Korea Selatan memandang insentif pajak diperlukan untuk merespons kekurangan suplai semikonduktor serta mendukung peningkatan kapasitas produksi di dalam negeri.

"Mengingat ada potensi penurunan penanaman modal oleh perusahaan domestik, negara perlu memberikan insentif untuk mendukung industri strategis," jelas Kementerian Keuangan, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam undang-undang baru tersebut, insentif kredit pajak untuk usaha besar yang menanamkan modal pada sektor industri yang tercakup berhak mendapatkan insentif berupa kredit pajak sebesar 15%, meningkat dari sebelumnya sebesar 8%.

Bagi perusahaan kecil dan menengah, insentif kredit pajak juga ditingkatkan dari yang sebelumnya sebesar 16% menjadi 25%.

"Langkah inovatif diperlukan guna mendukung daya saing industri strategis dan meningkatkan sentimen mereka untuk melakukan penanaman modal," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir yna.co.kr.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kementerian Keuangan memperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut akibat kebijakan ini mencapai KRW3,3 triliun atau setara dengan Rp38,8 triliun pada 2024.

Untuk diketahui, kinerja ekspor Korea Selatan amat bergantung pada ekspor semikonduktor. Namun, kinerja ekspor semikonduktor Korea Selatan tercatat mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Ekspor semikonduktor mengalami penurunan hingga 44,7% secara tahunan menjadi hanya senilai KRW4,32 miliar pada Maret 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja