PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR dan Pemerintah Sepakati Tax Ratio 2024 Sebesar 9,92-10,2 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juni 2023 | 12:30 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati Tax Ratio 2024 Sebesar 9,92-10,2 Persen

Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target rasio perpajakan (tax ratio) 2024 sebesar 9,92%-10,2%.

Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara mengatakan target tax ratio yang disepakati panja sedikit lebih tinggi ketimbang usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) sebesar 9,91%-10,18%.

"Dengan optimalisasi pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tax ratio [2024] ditargetkan 9,92%-10,2%. Ada sedikit kenaikan," katanya saat membacakan kesimpulan Panja Pendapatan di Gedung DPR, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Amir menambahkan pemerintah nantinya akan menyampaikan roadmap perpajakan kepada Komisi XI dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Pemerintah juga akan melakukan terobosan di sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satu terobosan itu ialah perluasan basis perpajakan. Harapannya, pendapatan negara dapat ditingkatkan pada 2024.

Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Untuk PNBP, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari sisi sumber daya alam (SDA), dividen BUMN, peningkatan inovasi, dan kualitas layanan yang lebih luas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelahnya, pemerintah juga bakal melaksanakan kebijakan penguatan pemanfaatan aset barang milik negara (BMN) yang lebih optimal, serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi.

Komisi XI berkomitmen mendukung upaya optimalisasi penagihan piutang PNBP yang merupakan extra effort yang dilakukan pemerintah melalui automatic blocking system (ABS) dengan kriteria yang konsisten.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah menerima dan berterima kasih kepada anggota Panja Pendapatan dari Komisi XI yang telah membahas target pendapatan pada 2024.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hasil pembahasan panja tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pemerintah dalam menyusun RAPBN 2024 beserta nota keuangannya. Menurut menkeu, pemerintah juga menerima kenaikan batas atas dan batas bawah pada target tax ratio 2024.

"Kami terima sesuai dengan yang telah disepakati dalam panja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra