PODTAX

DPR Bakal Bentuk Panja Perpajakan, Apa Fungsinya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Maret 2021 | 12:00 WIB
DPR Bakal Bentuk Panja Perpajakan, Apa Fungsinya?

UPAYA pemerintah untuk mengejar penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.229,6 triliun, atau naik 14,9% dari realisasi pajak tahun lalu tidaklah mudah mengingat berbagai sejumlah tantangan yang akan dihadapi.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam upaya mencapai target penerimaan pajak di tahun ini di antaranya seperti sektor usaha yang tengah kesulitan arus kas.

“Selain target penerimaan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nominal, tantangan lain yang dihadapi adalah sektor usaha yang masih banyak mengalami kesulitan arus kas,” katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Andreas menilai DPR memiliki peran penting dalam mengawal dan mengawasi kinerja otoritas pajak, termasuk di antaranya mengevaluasi insentif pajak yang digulirkan pemerintah. DPR bahkan berencana untuk membuat panitia kerja (Panja) perpajakan.

“Panja Perpajakan akan berfungsi untuk mengawasi beberapa aspek dalam pelaksanaan perpajakan antara lain perencanaan target, strategi peningkatan penerimaan dan perluasan basis pajak, serta penegakkan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

Andreas berharap Panja tersebut dapat menjadi awal penciptaan sebuah unit khusus perpajakan yang dinaungi oleh DPR, sebagaimana terdapat di AS. Kelembagaan tersebut merupakan wujud dari penerapan fungsi check and balances di bidang pajak oleh parlemen terhadap masyarakat.

Ingin tahu isi obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra