Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang menyediakan mobil diskon pajak keliling di 13 kecamatan guna mempermudah wajib pajak membayar tagihan pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibawa mengatakan pemkot akan memberikan fasilitas diskon pokok PBB dan BPHTB sampai dengan 31 Maret 2023.
"Badan Pendapatan Daerah menghadirkan mobil diskon pajak keliling yang akan berkeliling ke setiap perumahan di 13 kecamatan hingga 31 Maret mendatang," katanya, dikutip pada Senin (30/1/2023).
Kiki menambahkan wajib pajak dapat membayar PBB ataupun BPHTB terutang melalui loket pada mobil diskon pajak keliling pada pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Diskon PBB yang diberikan sebesar 70% dan diskon BPHTB sebesar 25%. Sebagai catatan, diskon PBB hanya diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun setelahnya, bukan atas PBB tahun pajak 2023.
Selanjutnya, diskon BPHTB hanya diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah lewat program nasional (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kabupaten/kota lengkap (PTKL).
Kiki berharap kehadiran mobil diskon pajak keliling itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
"Baik itu pembayaran pajak PBB maupun BPHTB yang intinya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang," tuturnya seperti dilansir beritatangerang.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.