KOTA TANGERANG

Dorong WP Manfaatkan Diskon PBB, Pemkot Ini Sediakan Loket Keliling

Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 09:30 WIB
Dorong WP Manfaatkan Diskon PBB, Pemkot Ini Sediakan Loket Keliling

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang menyediakan mobil diskon pajak keliling di 13 kecamatan guna mempermudah wajib pajak membayar tagihan pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibawa mengatakan pemkot akan memberikan fasilitas diskon pokok PBB dan BPHTB sampai dengan 31 Maret 2023.

"Badan Pendapatan Daerah menghadirkan mobil diskon pajak keliling yang akan berkeliling ke setiap perumahan di 13 kecamatan hingga 31 Maret mendatang," katanya, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kiki menambahkan wajib pajak dapat membayar PBB ataupun BPHTB terutang melalui loket pada mobil diskon pajak keliling pada pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Diskon PBB yang diberikan sebesar 70% dan diskon BPHTB sebesar 25%. Sebagai catatan, diskon PBB hanya diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun setelahnya, bukan atas PBB tahun pajak 2023.

Selanjutnya, diskon BPHTB hanya diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah lewat program nasional (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kabupaten/kota lengkap (PTKL).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kiki berharap kehadiran mobil diskon pajak keliling itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Baik itu pembayaran pajak PBB maupun BPHTB yang intinya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang," tuturnya seperti dilansir beritatangerang.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan