KOTA TANGERANG

Dorong WP Manfaatkan Diskon PBB, Pemkot Ini Sediakan Loket Keliling

Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 09:30 WIB
Dorong WP Manfaatkan Diskon PBB, Pemkot Ini Sediakan Loket Keliling

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang menyediakan mobil diskon pajak keliling di 13 kecamatan guna mempermudah wajib pajak membayar tagihan pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibawa mengatakan pemkot akan memberikan fasilitas diskon pokok PBB dan BPHTB sampai dengan 31 Maret 2023.

"Badan Pendapatan Daerah menghadirkan mobil diskon pajak keliling yang akan berkeliling ke setiap perumahan di 13 kecamatan hingga 31 Maret mendatang," katanya, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kiki menambahkan wajib pajak dapat membayar PBB ataupun BPHTB terutang melalui loket pada mobil diskon pajak keliling pada pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Diskon PBB yang diberikan sebesar 70% dan diskon BPHTB sebesar 25%. Sebagai catatan, diskon PBB hanya diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun setelahnya, bukan atas PBB tahun pajak 2023.

Selanjutnya, diskon BPHTB hanya diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah lewat program nasional (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kabupaten/kota lengkap (PTKL).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kiki berharap kehadiran mobil diskon pajak keliling itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Baik itu pembayaran pajak PBB maupun BPHTB yang intinya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang," tuturnya seperti dilansir beritatangerang.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?