INDIA

Dorong Wisata Domestik, Ini Kebijakan Pajak PM Modi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Januari 2018 | 17:36 WIB
Dorong Wisata Domestik, Ini Kebijakan Pajak PM Modi

NEW DELHI, DDTCNews – India terus mendorong pertumbuhan di sektor pariwisata khususnya industri wisata domestik. Insentif berupa pemotongan pajak jadi rencana teranyar pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi tersebut.

India adalah rumah bagi 250 juta orang kelas menengah yang merupakan target dari kebijakan ini. Melalui insentif pajak, pemerintah mengamanatkan ratusan juta kelas menengah untuk pergi menjelajahi negeri mereka sendiri.

“Kami akan mengumumkan langkah-langkah dalam anggaran untuk mempromosikan investasi di sektor pariwisata. Salah satunya adalah rencana penurunan pajak ke posisi 28% untuk tarif hotel sebagai insentif pihak swasta masuk ke industri pariwisata,” kata Menteri Keuangan India, Arun Jaitley, Senin (15/1).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Melalui pemotongan pajak diharapkan memberikan kontribusi signifikan pada angka pertumbuhan ekonomi. Selain itu, industri pariwisata dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan merata ke seluruh penjuru negeri.

Seperti yang diketahui, industri pariwisata adalah wadah pekerjaan bagi 40 juta orang India dan diproyeksikan akan bertambah 10 juta lagi dalam satu dekade ke depan. Sektor pariwisata produsen film Bollywood itu terus tumbuh positif dalam dua tahun terakhir dan pertumbuhannya berkisar di angka 8% hingga 10%.

“Pengembangan pariwisata untuk wilayah di bagian timur laut menjadi prioritas karena wilayah tersebut terpencil dan minim akses,” ungkap PM Narendra Modi dilansir Daily Asean Travel News.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Tidak hanya melalui insentif berupa pemotongan pajak untuk akomodasi wisata. Sektor penerbangan juga ikut kecipratan insentif pemerintah untuk pelayanan rute domestik. Kebijakan penerbangan dengan harga rendah yang dirilis pada tahun 2017 itu menimbulkan efek instan berupa peningkatan volume penerbangan.

Data penerbangan domestik pada tahun 2017 mencatat kenaikan jumlah penumpang sebesar 17% dari tahun 2016. Secara total ada 10,6 juta penumpang domestik pasca kebijakan penerbangan murah diluncurkan pemerintah.

Kebijakan sektor pariwisata ini memang menyasar industri domestik, namun wisatawan asing juga ikut menikmati kebijakan ini. Turunnya tarif pajak hotel akan menguntungkan wisatawan internasional. Pasalnya, selama ini India salah satu negara dengan pajak hotel tertinggi di Asia.

“Di India, wisatawan rata-rata membayar pajak 30% untuk kamar hotel dan melakukan perjalanan, sedangkan Singapura, Thailand dan Indonesia hanya dipatok sebesar 10%,” kata Presiden Asosiasi Travel India, Pronab Sarkar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax