INDIA

Dorong Wisata Domestik, Ini Kebijakan Pajak PM Modi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Januari 2018 | 17:36 WIB
Dorong Wisata Domestik, Ini Kebijakan Pajak PM Modi

NEW DELHI, DDTCNews – India terus mendorong pertumbuhan di sektor pariwisata khususnya industri wisata domestik. Insentif berupa pemotongan pajak jadi rencana teranyar pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi tersebut.

India adalah rumah bagi 250 juta orang kelas menengah yang merupakan target dari kebijakan ini. Melalui insentif pajak, pemerintah mengamanatkan ratusan juta kelas menengah untuk pergi menjelajahi negeri mereka sendiri.

“Kami akan mengumumkan langkah-langkah dalam anggaran untuk mempromosikan investasi di sektor pariwisata. Salah satunya adalah rencana penurunan pajak ke posisi 28% untuk tarif hotel sebagai insentif pihak swasta masuk ke industri pariwisata,” kata Menteri Keuangan India, Arun Jaitley, Senin (15/1).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Melalui pemotongan pajak diharapkan memberikan kontribusi signifikan pada angka pertumbuhan ekonomi. Selain itu, industri pariwisata dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan merata ke seluruh penjuru negeri.

Seperti yang diketahui, industri pariwisata adalah wadah pekerjaan bagi 40 juta orang India dan diproyeksikan akan bertambah 10 juta lagi dalam satu dekade ke depan. Sektor pariwisata produsen film Bollywood itu terus tumbuh positif dalam dua tahun terakhir dan pertumbuhannya berkisar di angka 8% hingga 10%.

“Pengembangan pariwisata untuk wilayah di bagian timur laut menjadi prioritas karena wilayah tersebut terpencil dan minim akses,” ungkap PM Narendra Modi dilansir Daily Asean Travel News.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Tidak hanya melalui insentif berupa pemotongan pajak untuk akomodasi wisata. Sektor penerbangan juga ikut kecipratan insentif pemerintah untuk pelayanan rute domestik. Kebijakan penerbangan dengan harga rendah yang dirilis pada tahun 2017 itu menimbulkan efek instan berupa peningkatan volume penerbangan.

Data penerbangan domestik pada tahun 2017 mencatat kenaikan jumlah penumpang sebesar 17% dari tahun 2016. Secara total ada 10,6 juta penumpang domestik pasca kebijakan penerbangan murah diluncurkan pemerintah.

Kebijakan sektor pariwisata ini memang menyasar industri domestik, namun wisatawan asing juga ikut menikmati kebijakan ini. Turunnya tarif pajak hotel akan menguntungkan wisatawan internasional. Pasalnya, selama ini India salah satu negara dengan pajak hotel tertinggi di Asia.

“Di India, wisatawan rata-rata membayar pajak 30% untuk kamar hotel dan melakukan perjalanan, sedangkan Singapura, Thailand dan Indonesia hanya dipatok sebesar 10%,” kata Presiden Asosiasi Travel India, Pronab Sarkar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?