KABUPATEN BINTAN

Dorong Warga Bayar Utang Pajak Daerah, Pemda Adakan Program Pemutihan

Dian Kurniati | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Dorong Warga Bayar Utang Pajak Daerah, Pemda Adakan Program Pemutihan

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau kembali memberikan pembebasan denda untuk berbagai jenis pajak daerah.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk mendorong wajib pajak melakukan pembayaran atas utang pajaknya. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pajak daerah.

"Sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, tentu pemda akan melakukan penghapusan denda bagi wajib pajak dengan syarat wajib pajak melakukan pembayaran piutang pokok pajak daerah," katanya, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Roby menuturkan pelaksanaan program pembebasan denda pajak daerah tersebut diatur sesuai dengan SK Bupati Nomor 541/VIII/2024. Program ini dilaksanakan mulai dari 16 Agustus sampai dengan 30 November 2024.

Periode pemutihan denda dapat menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak. Sebab, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Insentif tersebut diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Setelahnya, pemkab juga memberikan pemutihan denda untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Roby menyebut pemutihan denda akan diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah ini di berbagai saluran yang telah tersedia, baik bank, e-commerce, maupun e-wallet.

"Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar piutang pokok pajak daerahnya saja," ujarnya seperti dilansir batampos.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global