KABUPATEN BINTAN

Dorong Warga Bayar Utang Pajak Daerah, Pemda Adakan Program Pemutihan

Dian Kurniati | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Dorong Warga Bayar Utang Pajak Daerah, Pemda Adakan Program Pemutihan

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau kembali memberikan pembebasan denda untuk berbagai jenis pajak daerah.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk mendorong wajib pajak melakukan pembayaran atas utang pajaknya. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pajak daerah.

"Sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, tentu pemda akan melakukan penghapusan denda bagi wajib pajak dengan syarat wajib pajak melakukan pembayaran piutang pokok pajak daerah," katanya, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Roby menuturkan pelaksanaan program pembebasan denda pajak daerah tersebut diatur sesuai dengan SK Bupati Nomor 541/VIII/2024. Program ini dilaksanakan mulai dari 16 Agustus sampai dengan 30 November 2024.

Periode pemutihan denda dapat menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak. Sebab, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Insentif tersebut diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelahnya, pemkab juga memberikan pemutihan denda untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Roby menyebut pemutihan denda akan diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah ini di berbagai saluran yang telah tersedia, baik bank, e-commerce, maupun e-wallet.

"Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar piutang pokok pajak daerahnya saja," ujarnya seperti dilansir batampos.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja