KABUPATEN BINTAN

Dorong Warga Bayar Utang Pajak Daerah, Pemda Adakan Program Pemutihan

Dian Kurniati | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Dorong Warga Bayar Utang Pajak Daerah, Pemda Adakan Program Pemutihan

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau kembali memberikan pembebasan denda untuk berbagai jenis pajak daerah.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk mendorong wajib pajak melakukan pembayaran atas utang pajaknya. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pajak daerah.

"Sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, tentu pemda akan melakukan penghapusan denda bagi wajib pajak dengan syarat wajib pajak melakukan pembayaran piutang pokok pajak daerah," katanya, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Roby menuturkan pelaksanaan program pembebasan denda pajak daerah tersebut diatur sesuai dengan SK Bupati Nomor 541/VIII/2024. Program ini dilaksanakan mulai dari 16 Agustus sampai dengan 30 November 2024.

Periode pemutihan denda dapat menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak. Sebab, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Insentif tersebut diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelahnya, pemkab juga memberikan pemutihan denda untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Roby menyebut pemutihan denda akan diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah ini di berbagai saluran yang telah tersedia, baik bank, e-commerce, maupun e-wallet.

"Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar piutang pokok pajak daerahnya saja," ujarnya seperti dilansir batampos.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra