KOTA DENPASAR

Dorong Warga Bayar Pajak, Pemkot Adakan Undian Hadiah Sepeda Motor

Dian Kurniati | Minggu, 10 Juli 2022 | 13:30 WIB
Dorong Warga Bayar Pajak, Pemkot Adakan Undian Hadiah Sepeda Motor

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar mengadakan program undian berhadiah bagi masyarakat yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan undian berhadiah menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu. Di sisi lain, program ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.

"Selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, program ini juga untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (4/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Eddy mengatakan program undian berhadiah menjadi bagian dari upaya pemkot untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebab, program itu hanya dapat diikuti oleh wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022.

Menurutnya, undian akan berlangsung setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Dalam hal ini, pemkot akan mengundi semua nomor objek pajak (NOP) wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajibannya.

Hadiah yang disediakan terdiri atas 4 unit sepeda motor. Nantinya, akan terdapat satu pemenang pada setiap kecamatan yang ada di Kota Denpasar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Eddy pun mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Apalagi, metode pembayaran PBB-P2 kini lebih mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara konvensional maupun online.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat juga memiliki peran penting untuk memulihkan ekonomi dan pembangunan daerah. "Dengan pajak, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah, pajak kita untuk kita," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra