KOTA DENPASAR

Dorong Warga Bayar Pajak, Pemkot Adakan Undian Hadiah Sepeda Motor

Dian Kurniati | Minggu, 10 Juli 2022 | 13:30 WIB
Dorong Warga Bayar Pajak, Pemkot Adakan Undian Hadiah Sepeda Motor

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar mengadakan program undian berhadiah bagi masyarakat yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan undian berhadiah menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu. Di sisi lain, program ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.

"Selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, program ini juga untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (4/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Eddy mengatakan program undian berhadiah menjadi bagian dari upaya pemkot untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebab, program itu hanya dapat diikuti oleh wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022.

Menurutnya, undian akan berlangsung setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Dalam hal ini, pemkot akan mengundi semua nomor objek pajak (NOP) wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajibannya.

Hadiah yang disediakan terdiri atas 4 unit sepeda motor. Nantinya, akan terdapat satu pemenang pada setiap kecamatan yang ada di Kota Denpasar.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Eddy pun mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Apalagi, metode pembayaran PBB-P2 kini lebih mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara konvensional maupun online.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat juga memiliki peran penting untuk memulihkan ekonomi dan pembangunan daerah. "Dengan pajak, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah, pajak kita untuk kita," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI