KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Wajib Pajak UMKM Naik Kelas, Program BDS Perlu Dikawal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 November 2021 | 13:30 WIB
Dorong Wajib Pajak UMKM Naik Kelas, Program BDS Perlu Dikawal

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara Deja(P)u On Air Kanwil DJP Jakarta Pusat.
 

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan program business development services (BDS) perlu terus dikawal untuk memastikan peningkatan bisnis UMKM.

Nufransa menyampaikan Kemenkeu mempunyai kepentingan besar untuk ikut mengembangkan UMKM. Sebab, skala ekonomi UMKM merupakan salah satu kontributor utama perekonomian nasional.

"Saya menyambut baik program BDS [oleh Kanwil dan KPP], karena ini juga salah satu yang saya kerjakan bagaimana mengembangkan UMKM ini supaya naik kelas. Karena UMKM ini mendominasi perekonomian 60% sampai 70%," katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia menuturkan dengan kegiatan bisnis UMKM yang terus meningkat akan berdampak langsung pada tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, pendampingan UMKM dilakukan melalui program BDS yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Nufransa menekankan fokus utama program BDS adalah pendampingan untuk mengembangkan bisnis UMKM. Hal tersebut dilakukan di antaranya melalui kiat melakukan pemasaran, pengemasan produk, hingga branding produk.

"Nanti diselipkan juga dengan program edukasi perpajakan seperti bagaimana melakukan pencatatan dan pembukuan, termasuk juga bagaimana cara hitung pajak," jelas Nufransa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menambahkan upaya lanjutan perlu dilakukan unit vertikal DJP dalam mengukur keberhasilan program BDS. Salah satunya melalui pemantauan berkala kegiatan UMKM yang ikut serta dalam program BDS.

"Pasti ada daftar UMKM yang sudah ikut nanti bisa dilihat seperti apa perkembangannya. Apakah ada peningkatan usaha dari UMKM setelah mengikuti program," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 November 2021 | 21:45 WIB

http://www.recordholdersrepublic.co.uk/y/world-record-holders.aspx. ini link bukti pencatatan rekor Dunianya Kak. terima Kasih atas dukungannya DDTC News ikut membantu menyebarluaskan dalam berita Kegiatan Dejapu tax expo Kanwil DJP Jakarta Pusat.

07 November 2021 | 21:42 WIB

https://www.instagram.com/tv/CVmUOIuoylA/?utm_medium=copy_link Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam bulan Oktober kemaren sudah mengadakan kegiatan Dejapu tax expo 2021 edukasi perpajakan dan Bussiness development services telah berhasil mencatatkan 5 Rekor dunia. barangkali bisa diangkat sebagai berita Kak.

07 November 2021 | 20:56 WIB

mantabs. terima kasih sudah mengangkat tema Deja(p)u On Air Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Bapak Nufransa. semoga DDTC News semakin sukses

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra