KANTOR BEA CUKAI PEKANBARU

Dorong UMKM Lakukan Ekspor, Bea Cukai Tawarkan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 17:35 WIB
Dorong UMKM Lakukan Ekspor, Bea Cukai Tawarkan Ini

Ilustrasi. (DJBC)

PEKANBARU, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Pekanbaru menawarkan asistensi untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengekspor produknya.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan ada banyak produk UMKM di wilayahnya, terutama kerajinan tangan, yang potensial dipasarkan hingga luar negeri. Kantornya pun siap memberikan asistensi dan kemudahan kepada UMKM yang ingin merambah pasar ekspor.

"Dengan berbagai kemudahan, fasilitas, serta insentif yang telah disediakan pemerintah untuk memancing minat para pengusaha UMKM di Indonesia melakukan ekspor, diharapkan akan dapat dengan segera memulihkan perekonomian negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Prijo mengatakan UMKM yang ingin mengekspor produk memang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, perusahaannya telah berdiri secara sah dan berbadan hukum, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta memiliki izin usaha seperti surat izin usaha perdagangan, surat izin industri, dan izin usaha penanaman modal.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pengusaha wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor kepada Kantor Bea Cukai setempat. Prijo pun menyarankan proses itu dilakukan menggunakan aplikasi agar makin mudah dan cepat.

Melalui aplikasi tersebut, setiap pelaksanaan ekspor yang akan dilakukan pengusaha dapat diberitahukan secara elektronik melalui pemberitahuan ekspor barang. Selain itu, pengusaha juga dapat menyampaikan dokumen pelengkap kepabeanan dan perizinan yang sesuai dengan komoditas ekspornya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain asistensi dan kemudahan dari Bea Cukai, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga menyiapkan berbagai insentif untuk mendorong ekspor, termasuk bagi UMKM.

Dengan program PEN tersebut, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) akan memperoleh insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut.

Khusus untuk UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) melalui Ditjen Pajak. Menurut Prijo, dampak insentif pajak itu kepada perekonomian akan makin terasa jika produk UMKM tersebut juga diekspor.

"UMKM yang sering dipandang kecil ini memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia. Dengan melakukan ekspor, UMKM juga berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena pasarnya akan menjadi makin luas," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?