KANTOR BEA CUKAI PEKANBARU

Dorong UMKM Lakukan Ekspor, Bea Cukai Tawarkan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 17:35 WIB
Dorong UMKM Lakukan Ekspor, Bea Cukai Tawarkan Ini

Ilustrasi. (DJBC)

PEKANBARU, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Pekanbaru menawarkan asistensi untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengekspor produknya.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan ada banyak produk UMKM di wilayahnya, terutama kerajinan tangan, yang potensial dipasarkan hingga luar negeri. Kantornya pun siap memberikan asistensi dan kemudahan kepada UMKM yang ingin merambah pasar ekspor.

"Dengan berbagai kemudahan, fasilitas, serta insentif yang telah disediakan pemerintah untuk memancing minat para pengusaha UMKM di Indonesia melakukan ekspor, diharapkan akan dapat dengan segera memulihkan perekonomian negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Prijo mengatakan UMKM yang ingin mengekspor produk memang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, perusahaannya telah berdiri secara sah dan berbadan hukum, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta memiliki izin usaha seperti surat izin usaha perdagangan, surat izin industri, dan izin usaha penanaman modal.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pengusaha wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor kepada Kantor Bea Cukai setempat. Prijo pun menyarankan proses itu dilakukan menggunakan aplikasi agar makin mudah dan cepat.

Melalui aplikasi tersebut, setiap pelaksanaan ekspor yang akan dilakukan pengusaha dapat diberitahukan secara elektronik melalui pemberitahuan ekspor barang. Selain itu, pengusaha juga dapat menyampaikan dokumen pelengkap kepabeanan dan perizinan yang sesuai dengan komoditas ekspornya.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selain asistensi dan kemudahan dari Bea Cukai, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga menyiapkan berbagai insentif untuk mendorong ekspor, termasuk bagi UMKM.

Dengan program PEN tersebut, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) akan memperoleh insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut.

Khusus untuk UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) melalui Ditjen Pajak. Menurut Prijo, dampak insentif pajak itu kepada perekonomian akan makin terasa jika produk UMKM tersebut juga diekspor.

"UMKM yang sering dipandang kecil ini memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia. Dengan melakukan ekspor, UMKM juga berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena pasarnya akan menjadi makin luas," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi