KANTOR BEA CUKAI PEKANBARU

Dorong UMKM Lakukan Ekspor, Bea Cukai Tawarkan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 17:35 WIB
Dorong UMKM Lakukan Ekspor, Bea Cukai Tawarkan Ini

Ilustrasi. (DJBC)

PEKANBARU, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Pekanbaru menawarkan asistensi untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengekspor produknya.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan ada banyak produk UMKM di wilayahnya, terutama kerajinan tangan, yang potensial dipasarkan hingga luar negeri. Kantornya pun siap memberikan asistensi dan kemudahan kepada UMKM yang ingin merambah pasar ekspor.

"Dengan berbagai kemudahan, fasilitas, serta insentif yang telah disediakan pemerintah untuk memancing minat para pengusaha UMKM di Indonesia melakukan ekspor, diharapkan akan dapat dengan segera memulihkan perekonomian negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Prijo mengatakan UMKM yang ingin mengekspor produk memang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, perusahaannya telah berdiri secara sah dan berbadan hukum, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta memiliki izin usaha seperti surat izin usaha perdagangan, surat izin industri, dan izin usaha penanaman modal.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pengusaha wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor kepada Kantor Bea Cukai setempat. Prijo pun menyarankan proses itu dilakukan menggunakan aplikasi agar makin mudah dan cepat.

Melalui aplikasi tersebut, setiap pelaksanaan ekspor yang akan dilakukan pengusaha dapat diberitahukan secara elektronik melalui pemberitahuan ekspor barang. Selain itu, pengusaha juga dapat menyampaikan dokumen pelengkap kepabeanan dan perizinan yang sesuai dengan komoditas ekspornya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Selain asistensi dan kemudahan dari Bea Cukai, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga menyiapkan berbagai insentif untuk mendorong ekspor, termasuk bagi UMKM.

Dengan program PEN tersebut, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) akan memperoleh insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut.

Khusus untuk UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) melalui Ditjen Pajak. Menurut Prijo, dampak insentif pajak itu kepada perekonomian akan makin terasa jika produk UMKM tersebut juga diekspor.

"UMKM yang sering dipandang kecil ini memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia. Dengan melakukan ekspor, UMKM juga berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena pasarnya akan menjadi makin luas," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN