MAROKO

Dorong Serapan Tenaga Kerja, Pajak Gaji Dibebaskan 24 Bulan

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Oktober 2020 | 07:01 WIB
Dorong Serapan Tenaga Kerja, Pajak Gaji Dibebaskan 24 Bulan

Salah satu pasar tradisional di Rabat, Maroko. (Foto: jonesaroundtheworld.com)

RABAT, DDTCNews - Pemerintah Maroko memberikan pembebasan pemungutan pajak penghasilan atas gaji yang diterima oleh tenaga kerja baru pada 2021.

Menteri Perekonomian Maroko Mohamed Benchaaboun mengatakan berdasarkan rencana kebijakan fiskal Pemerintah Maroko tahun 2021, pemberi kerja akan dibebaskan dari beban pemungutan pajak penghasilan atas gaji yang diterima oleh tenaga kerja baru selama 24 bulan.

"Pembebasan pajak ini bertujuan untuk mendorong pemberi kerja mempekerjakan lulusan baru yang baru memasuki angkatan kerja dan mengintegrasikannya ke dunia kerja profesional," ujarnya seperti dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

Terdapat beberapa syarat agar tenaga kerja baru bisa mendapatkan pembebasan pajak penghasilan atas gaji yang diterima. Pertama, tenaga kerja yang dimaksud harus berumur di bawah 30 tahun ketika direkruit oleh pemberi kerja.

Pekerjaan yang dimaksud juga harus pekerjaan formal pertama yang diperoleh pekerja baru tersebut. Kedua, pemberi kerja harus memberikan kontrak permanen kepada pekerja baru agar bisa dibebaskan dari beban pajak penghasilan atas gaji.

Kebijakan ini dipercaya bisa memangkas biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja dalam merekrut tenaga kerja baru serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru oleh pemberi kerja.

Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Maroko Kecualikan Alat Pertanian dari PPN

Selain membebaskan beban pemungutan pajak penghasilan atas gaji, pemberi kerja juga tidak perlu membayar jaminan sosial dalam jangka waktu 24 bulan pertama pegawai baru tersebut bekerja.

Dalam ketentuan normal, seperti dilansir dari moroccoworldnews.com, pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji sebesar 0%-38% tergantung besaran gaji yang diterima oleh pekerja dalam setahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 September 2023 | 16:47 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN