MAROKO

Dorong Serapan Tenaga Kerja, Pajak Gaji Dibebaskan 24 Bulan

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Oktober 2020 | 07:01 WIB
Dorong Serapan Tenaga Kerja, Pajak Gaji Dibebaskan 24 Bulan

Salah satu pasar tradisional di Rabat, Maroko. (Foto: jonesaroundtheworld.com)

RABAT, DDTCNews - Pemerintah Maroko memberikan pembebasan pemungutan pajak penghasilan atas gaji yang diterima oleh tenaga kerja baru pada 2021.

Menteri Perekonomian Maroko Mohamed Benchaaboun mengatakan berdasarkan rencana kebijakan fiskal Pemerintah Maroko tahun 2021, pemberi kerja akan dibebaskan dari beban pemungutan pajak penghasilan atas gaji yang diterima oleh tenaga kerja baru selama 24 bulan.

"Pembebasan pajak ini bertujuan untuk mendorong pemberi kerja mempekerjakan lulusan baru yang baru memasuki angkatan kerja dan mengintegrasikannya ke dunia kerja profesional," ujarnya seperti dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

Terdapat beberapa syarat agar tenaga kerja baru bisa mendapatkan pembebasan pajak penghasilan atas gaji yang diterima. Pertama, tenaga kerja yang dimaksud harus berumur di bawah 30 tahun ketika direkruit oleh pemberi kerja.

Pekerjaan yang dimaksud juga harus pekerjaan formal pertama yang diperoleh pekerja baru tersebut. Kedua, pemberi kerja harus memberikan kontrak permanen kepada pekerja baru agar bisa dibebaskan dari beban pajak penghasilan atas gaji.

Kebijakan ini dipercaya bisa memangkas biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja dalam merekrut tenaga kerja baru serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru oleh pemberi kerja.

Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Maroko Kecualikan Alat Pertanian dari PPN

Selain membebaskan beban pemungutan pajak penghasilan atas gaji, pemberi kerja juga tidak perlu membayar jaminan sosial dalam jangka waktu 24 bulan pertama pegawai baru tersebut bekerja.

Dalam ketentuan normal, seperti dilansir dari moroccoworldnews.com, pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji sebesar 0%-38% tergantung besaran gaji yang diterima oleh pekerja dalam setahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 September 2023 | 16:47 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?