Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Salah satu pasar tradisional di Rabat, Maroko. (Foto: jonesaroundtheworld.com)
RABAT, DDTCNews - Pemerintah Maroko memberikan pembebasan pemungutan pajak penghasilan atas gaji yang diterima oleh tenaga kerja baru pada 2021.
Menteri Perekonomian Maroko Mohamed Benchaaboun mengatakan berdasarkan rencana kebijakan fiskal Pemerintah Maroko tahun 2021, pemberi kerja akan dibebaskan dari beban pemungutan pajak penghasilan atas gaji yang diterima oleh tenaga kerja baru selama 24 bulan.
"Pembebasan pajak ini bertujuan untuk mendorong pemberi kerja mempekerjakan lulusan baru yang baru memasuki angkatan kerja dan mengintegrasikannya ke dunia kerja profesional," ujarnya seperti dikutip Kamis (22/10/2020).
Terdapat beberapa syarat agar tenaga kerja baru bisa mendapatkan pembebasan pajak penghasilan atas gaji yang diterima. Pertama, tenaga kerja yang dimaksud harus berumur di bawah 30 tahun ketika direkruit oleh pemberi kerja.
Pekerjaan yang dimaksud juga harus pekerjaan formal pertama yang diperoleh pekerja baru tersebut. Kedua, pemberi kerja harus memberikan kontrak permanen kepada pekerja baru agar bisa dibebaskan dari beban pajak penghasilan atas gaji.
Kebijakan ini dipercaya bisa memangkas biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja dalam merekrut tenaga kerja baru serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru oleh pemberi kerja.
Selain membebaskan beban pemungutan pajak penghasilan atas gaji, pemberi kerja juga tidak perlu membayar jaminan sosial dalam jangka waktu 24 bulan pertama pegawai baru tersebut bekerja.
Dalam ketentuan normal, seperti dilansir dari moroccoworldnews.com, pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji sebesar 0%-38% tergantung besaran gaji yang diterima oleh pekerja dalam setahun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.