PROVINSI JAWA TENGAH

Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Andalkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 19 November 2023 | 17:00 WIB
Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Andalkan Insentif Pajak

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko saat memberikan paparan dalam acara Dekarbonisasi Sektor Transportasi Melalui Adopsi KBLBB di Wilayah Jawa Tengah, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah menyatakan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan salah satu strategi pemprov mendorong penggunaan listrik ialah melalui pemberian insentif pajak daerah. Sejauh ini, tercatat ada 3.478 unit kendaraan listrik di Jateng.

"Angka tersebut akan terus kami upayakan pertumbuhannya dengan pemberian dukungan dalam bentuk insentif pajak kendaraan, fasilitasi, sosialisasi, dan dukungan kesiapan infrastruktur," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sujarwanto menuturkan kendaraan listrik saat ini sudah mulai ramai digunakan di Jateng. Kebanyakan kendaraan listrik berupa kendaraan roda 2, yaitu 2.910 unit. Sementara itu, untuk kendaraan roda 4, tercatat 568 unit.

Dia menjelaskan pemprov berkomitmen menurunkan emisi karbon melalui penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Insentif pajak daerah untuk kendaraan listrik bahkan diberikan sejak 2020, untuk melengkapi kebijakan fasilitas pajak dari pemerintah pusat.

Melalui Peraturan Gubernur Jateng Nomor 53/2020, pemprov memberikan insentif berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pada kendaraan listrik untuk angkutan orang dan barang kepemilikan pribadi, pengenaan PKB dan BBNKB dikenakan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Pergub Jateng 53/2020 lantas direvisi dengan Pergub Jateng 19/2022. Beleid ini mengatur kendaraan listrik untuk angkutan orang dan barang kepemilikan pribadi dikenakan PKB dan BBNKB paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Terakhir, berdasarkan Permendagri 6/2023, PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik adalah sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

"Setelah ada Permendagri, sekarang PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tidak ada ongkosnya. Sudah kami terapkan sehingga kalau beli mobil enggak usah mikir PKB dan BBNKB-nya," ujarnya.

Sujarwanto menyebut dukungan lain yang diberikan pemprov untuk kendaraan listrik antara lain melalui kesiapan infrastruktur. Saat ini, di Jateng telah tersedia 424 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang tersebar di 12 wilayah. Tak hanya itu, pemprov juga menganggarkan pembelian operasional mobil listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini