PROVINSI JAWA TENGAH

Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Andalkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 19 November 2023 | 17:00 WIB
Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Andalkan Insentif Pajak

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko saat memberikan paparan dalam acara Dekarbonisasi Sektor Transportasi Melalui Adopsi KBLBB di Wilayah Jawa Tengah, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah menyatakan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan salah satu strategi pemprov mendorong penggunaan listrik ialah melalui pemberian insentif pajak daerah. Sejauh ini, tercatat ada 3.478 unit kendaraan listrik di Jateng.

"Angka tersebut akan terus kami upayakan pertumbuhannya dengan pemberian dukungan dalam bentuk insentif pajak kendaraan, fasilitasi, sosialisasi, dan dukungan kesiapan infrastruktur," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sujarwanto menuturkan kendaraan listrik saat ini sudah mulai ramai digunakan di Jateng. Kebanyakan kendaraan listrik berupa kendaraan roda 2, yaitu 2.910 unit. Sementara itu, untuk kendaraan roda 4, tercatat 568 unit.

Dia menjelaskan pemprov berkomitmen menurunkan emisi karbon melalui penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Insentif pajak daerah untuk kendaraan listrik bahkan diberikan sejak 2020, untuk melengkapi kebijakan fasilitas pajak dari pemerintah pusat.

Melalui Peraturan Gubernur Jateng Nomor 53/2020, pemprov memberikan insentif berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada kendaraan listrik untuk angkutan orang dan barang kepemilikan pribadi, pengenaan PKB dan BBNKB dikenakan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Pergub Jateng 53/2020 lantas direvisi dengan Pergub Jateng 19/2022. Beleid ini mengatur kendaraan listrik untuk angkutan orang dan barang kepemilikan pribadi dikenakan PKB dan BBNKB paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Terakhir, berdasarkan Permendagri 6/2023, PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik adalah sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Setelah ada Permendagri, sekarang PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tidak ada ongkosnya. Sudah kami terapkan sehingga kalau beli mobil enggak usah mikir PKB dan BBNKB-nya," ujarnya.

Sujarwanto menyebut dukungan lain yang diberikan pemprov untuk kendaraan listrik antara lain melalui kesiapan infrastruktur. Saat ini, di Jateng telah tersedia 424 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang tersebar di 12 wilayah. Tak hanya itu, pemprov juga menganggarkan pembelian operasional mobil listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan