PROVINSI JAWA TENGAH

Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Andalkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 19 November 2023 | 17:00 WIB
Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Andalkan Insentif Pajak

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko saat memberikan paparan dalam acara Dekarbonisasi Sektor Transportasi Melalui Adopsi KBLBB di Wilayah Jawa Tengah, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah menyatakan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan salah satu strategi pemprov mendorong penggunaan listrik ialah melalui pemberian insentif pajak daerah. Sejauh ini, tercatat ada 3.478 unit kendaraan listrik di Jateng.

"Angka tersebut akan terus kami upayakan pertumbuhannya dengan pemberian dukungan dalam bentuk insentif pajak kendaraan, fasilitasi, sosialisasi, dan dukungan kesiapan infrastruktur," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sujarwanto menuturkan kendaraan listrik saat ini sudah mulai ramai digunakan di Jateng. Kebanyakan kendaraan listrik berupa kendaraan roda 2, yaitu 2.910 unit. Sementara itu, untuk kendaraan roda 4, tercatat 568 unit.

Dia menjelaskan pemprov berkomitmen menurunkan emisi karbon melalui penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Insentif pajak daerah untuk kendaraan listrik bahkan diberikan sejak 2020, untuk melengkapi kebijakan fasilitas pajak dari pemerintah pusat.

Melalui Peraturan Gubernur Jateng Nomor 53/2020, pemprov memberikan insentif berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada kendaraan listrik untuk angkutan orang dan barang kepemilikan pribadi, pengenaan PKB dan BBNKB dikenakan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Pergub Jateng 53/2020 lantas direvisi dengan Pergub Jateng 19/2022. Beleid ini mengatur kendaraan listrik untuk angkutan orang dan barang kepemilikan pribadi dikenakan PKB dan BBNKB paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Terakhir, berdasarkan Permendagri 6/2023, PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik adalah sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Setelah ada Permendagri, sekarang PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tidak ada ongkosnya. Sudah kami terapkan sehingga kalau beli mobil enggak usah mikir PKB dan BBNKB-nya," ujarnya.

Sujarwanto menyebut dukungan lain yang diberikan pemprov untuk kendaraan listrik antara lain melalui kesiapan infrastruktur. Saat ini, di Jateng telah tersedia 424 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang tersebar di 12 wilayah. Tak hanya itu, pemprov juga menganggarkan pembelian operasional mobil listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja