KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Dorong Pemerataan Ekonomi, Luar Jawa Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 18:03 WIB
Dorong Pemerataan Ekonomi, Luar Jawa Jadi Prioritas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu janji politik dalam Nawacita yakni membangun Indonesia dari pinggiran jadi perhatian serius di dua tahun terakhir pemerintahan Jokowi- JK. Memprioritaskan kawasan di luar Pulau Jawa untuk menggenjot ekonomi menjadi agenda utama untuk dilakukan.

Hal ini tercermin dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam. Rencana pengembangan KEK di Pulau Sumatera ini untuk menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru d luar Pulau Jawa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan ada pembagian kawasan ekonomi antar Jawa dan luar Jawa. Untuk kawasan ekonomi di Pulau Jawa hanya difokuskan di bidang jasa. Sementara itu, sektor industri terpusat di luar Pulau Jawa.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

"Kalau dibuka KEK Industri di Jawa, kawasan yang di luar Jawa tidak akan jalan atau laku," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (12/2).

Seperti yang diketahui, pengembangan KEK Arun Lhokseumawe ditandai dengan perjanjian kerjasama kegiatan operasional barang milik negara (BMN) berupa aktiva LNG Arun. Pelaksanaan kerjasama ini dilakukan antara Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dengan PT. Patriot Nusantara Aceh (PT. PATNA) sebagai badan usaha Pembangun dan Pengelola KEK Arun Lhokseumawe.

Darmin menilai KEK Arun Lhokseumawe akan berkembang cepat di masa depan. Karena punya modal lahan yang sudah dikuasai negara hingga terbebas dari kendala pembebasan lahan.

Baca Juga:
Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

"KEK Arun Lhokseumawe ini beruntung karena lahannya dari awal sudah beres. Ini adalah lahan negara yang kemudian dimasukkan untuk dikembangkan menjadi KEK," paparnya.

Seperti yang diketahui, aktiva kilang LNG Arun Lhokseumawe ditetapkan sebagai bagian dari KEK Arun Lhokseumawe berdasarkan Pasal 2 PP No.5/2017. Secara total, luas kawasan ini mencapai 2.622,48 hektare (ha).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Senin, 09 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Banyak Insentif, Pemerintah Harapkan Investor Ramai Masuk ke KEK

Kamis, 28 November 2024 | 14:30 WIB SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Seminar Nasional dan Penandatanganan MoU PERTAPSI

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU