KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Kepatuhan Pajak, 413 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juli 2021 | 11:30 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, 413 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 413 pemerintah daerah (pemda) yang sudah menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) saat ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan KSWP perlu diperkuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara. KSWP memiliki peran dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan validitas database perpajakan, dan meningkatkan sinergi antar K/L dan pemda.

"Dengan koordinasi yang lebih baik lagi, diharapkan engagement Pemda lebih meningkat. Data yang disampaikan ke DJP lancar dan penerimaan pajak pusat maupun daerah dapat optimal," katanya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KSWP, dikutip pada Senin (26/7//2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jumlah pemda yang wajib mengimplementasikan KSWP atas layanan publik tertentu mencapai 542 pemda. Dari total tersebut, terdapat 478 pemda yang memiliki akses Portal Ex-1 ataupun web service yang digunakan untuk pelaksanaan KSWP.

Meski begitu, berdasarkan hasil monitoring, terdapat 413 pemda yang telah benar-benar menerapkan KSWP. Melalui KSWP, DJP berharap angka kepatuhan wajib pajak Indonesia dapat terus meningkat ke depannya.

Untuk diketahui, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah untuk memperoleh keterangan status wajib pajak, sebelum memberikan layanan publik tertentu atau layanan yang diberikan instansi berdasarkan kewenangannya masing-masing seperti perizinan dan layanan-layanan lainnya.

Melalui KSWP, wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak yakni status valid atau tidak valid. Status wajib pajak dinyatakan valid apabila nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP dan wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra