PEMILU 2024

Dorong Keadilan, Timnas Anies-Muhaimin Singgung Soal Pajak Warisan

Dian Kurniati | Jumat, 19 Januari 2024 | 09:30 WIB
Dorong Keadilan, Timnas Anies-Muhaimin Singgung Soal Pajak Warisan

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (18/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mewacanakan penerapan pajak warisan apabila terpilih dalam pemilu 2024.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan pajak warisan dapat menjadi salah satu kebijakan untuk menciptakan keadilan. Menurutnya, pajak warisan juga dapat mencegah jurang kesenjangan antara kelompok orang kaya dan miskin makin lebar.

"Biasanya yang menerima warisan bukan berkat kerja kerasnya, tetapi sekadar menjadi orang dalam atau ordal. Biasanya warisan akan memicu ketidakadilan," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Thomas menuturkan pasangan Anies-Muhaimin ingin menerapkan paradigma kebijakan pajak yang lebih adil bagi semua lapisan masyarakat. Dalam hal ini, lanjutnya, pajak dapat menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan dan menghapus ketimpangan.

Menurutnya, pajak warisan termasuk jenis pajak yang menarik diterapkan di Indonesia. Meski demikian, masih dibutuhkan kajian yang mendalam terkait dengan peluang penerapan pajak warisan di Indonesia.

Dia menjelaskan pajak warisan sesunggunya telah berhasil diterapkan di kawasan Eropa. Di Inggris, pajak warisan dengan tarif 40% dikenakan atas harta yang diwariskan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Korea Selatan, lanjutnya, bahkan mengenakan tarif pajak warisan hingga 50% dan mampu menerapkannya secara ketat. Simak ‘Kami Ingin Terapkan Paradigma Pajak yang Rasional dan Adil’

Tidak hanya menciptakan keadilan, Thomas memandang pengenaan pajak warisan juga dapat meningkatkan penerimaan negara. Dengan formulasi kebijakan yang tepat, pajak warisan akan bisa menyasar orang-orang kaya.

Menurutnya, efektivitas pajak warisan dalam menyasar orang kaya bisa lebih baik ketimbang pajak penghasilan. Alasannya, masih ada ruang bagi orang kaya menyembunyikan penghasilan di tax haven, sedangkan aset atau harta akan lebih kelihatan oleh publik.

"Setiap orang juga pasti meninggal, termasuk orang kaya. Ketika kekayaan itu diwariskan kepada generasi berikutnya, itu peluang yang baik untuk mengambil pajak warisan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Januari 2024 | 12:24 WIB

sekalian aja buat aturan pajak bernafas, pajak hujan, pajak sinar matahari...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?