PEMILU 2024

Dorong Keadilan, Timnas Anies-Muhaimin Singgung Soal Pajak Warisan

Dian Kurniati | Jumat, 19 Januari 2024 | 09:30 WIB
Dorong Keadilan, Timnas Anies-Muhaimin Singgung Soal Pajak Warisan

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (18/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mewacanakan penerapan pajak warisan apabila terpilih dalam pemilu 2024.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan pajak warisan dapat menjadi salah satu kebijakan untuk menciptakan keadilan. Menurutnya, pajak warisan juga dapat mencegah jurang kesenjangan antara kelompok orang kaya dan miskin makin lebar.

"Biasanya yang menerima warisan bukan berkat kerja kerasnya, tetapi sekadar menjadi orang dalam atau ordal. Biasanya warisan akan memicu ketidakadilan," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Thomas menuturkan pasangan Anies-Muhaimin ingin menerapkan paradigma kebijakan pajak yang lebih adil bagi semua lapisan masyarakat. Dalam hal ini, lanjutnya, pajak dapat menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan dan menghapus ketimpangan.

Menurutnya, pajak warisan termasuk jenis pajak yang menarik diterapkan di Indonesia. Meski demikian, masih dibutuhkan kajian yang mendalam terkait dengan peluang penerapan pajak warisan di Indonesia.

Dia menjelaskan pajak warisan sesunggunya telah berhasil diterapkan di kawasan Eropa. Di Inggris, pajak warisan dengan tarif 40% dikenakan atas harta yang diwariskan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Korea Selatan, lanjutnya, bahkan mengenakan tarif pajak warisan hingga 50% dan mampu menerapkannya secara ketat. Simak ‘Kami Ingin Terapkan Paradigma Pajak yang Rasional dan Adil’

Tidak hanya menciptakan keadilan, Thomas memandang pengenaan pajak warisan juga dapat meningkatkan penerimaan negara. Dengan formulasi kebijakan yang tepat, pajak warisan akan bisa menyasar orang-orang kaya.

Menurutnya, efektivitas pajak warisan dalam menyasar orang kaya bisa lebih baik ketimbang pajak penghasilan. Alasannya, masih ada ruang bagi orang kaya menyembunyikan penghasilan di tax haven, sedangkan aset atau harta akan lebih kelihatan oleh publik.

"Setiap orang juga pasti meninggal, termasuk orang kaya. Ketika kekayaan itu diwariskan kepada generasi berikutnya, itu peluang yang baik untuk mengambil pajak warisan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Januari 2024 | 12:24 WIB

sekalian aja buat aturan pajak bernafas, pajak hujan, pajak sinar matahari...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak