TANZANIA

Dorong Investasi, Pemerintah Usul Pembebasan Pajak Energi Terbarukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2017 | 14:50 WIB
Dorong Investasi, Pemerintah Usul Pembebasan Pajak Energi Terbarukan

DODOMA, DDTCNews – Kementerian Energi Tanzania mengusulkan agar Kementerian Keuangan mengkaji ulang aturan pajak yang dikenakan terhadap sektor energi terbarukan. Kementerian Energi meminta insentif berupa pembebasan pajak sebagai upaya untuk mendorong investasi lebih besar.

Staf Kementerian Energi Nyaso Makwaya mengatakan pemerintah memerlukan investasi tambahan sekitar US$160 miliar atau Rp2.162 triliun untuk sektor energi terbarukan, termasuk investasi pengganti setelah masa pakainya berakhir, yakni sekitar US$5 miliar atau Rp67,5 triliun per tahun.

“Jumlah yang dibutuhkan untuk investasi lanjutan sampai tahun 2050 adalah US$310 miliar dengan rata-rata US$9 miliar per tahun,” pungkasnya, Rabu (18/10).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Tanzania akan menggeser 99% dari keseluruhan investasinya untuk menciptakan 100% energi terbarukan dan kogenerasi. Mengingat hal tersebut, Makwaya mengatakan Kementerian Energi ingin menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi sektor ini, seperti strategi, kebijakan, dan perlakuan khusus untuk energi terbarukan.

“Kami memiliki sejumlah investor yang masuk ke dalam negeri untuk berinvestasi pada energi terbarukan, namun ada sejumlah tantangan yang akan dihadapi,” katanya dikutip dari allafrica.com.

Sumber energi terbarukan yang dimiliki Tanzani saat ini antara lain dari energi surya, panas bumi, angin, dan bio-energy. Namun, saat ini energi terbarukan tersebut masih belum mencapai potensi penuh karena hanya 2% yang dapat digunakan untuk pembangkit listrik.

Pembebasan pajak dinilai dapat menarik minat investor untuk berinvestasi lebih besar di sektor energi terbarukan, karena keuntungan yang akan diterima oleh perusahaan tentunya lebih besar dengan hilangnya beban pajak yang harus ditanggung.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP