INGGRIS

Dorong Investasi, Pembelian Aset Digital di Negara Ini Tak Kena Pajak

Vallencia | Minggu, 08 Januari 2023 | 13:00 WIB
Dorong Investasi, Pembelian Aset Digital di Negara Ini Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Dalam menggapai visi sebagai pusat aset digital global, pemerintah Inggris mengambil langkah untuk memberlakukan keringanan pajak bagi investor asing yang membeli aset digital melalui manajer investasi di Inggris.

Berdasarkan pengakuan seorang pejabat Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC), insentif ini akan membuat investor asing yang membeli aset digital melalui manajer investasi tidak dikenakan pajak. Langkah ini penting dilakukan untuk menarik investasi global.

“Pengecualian ini merupakan faktor penting dalam menarik investor global, yang berarti investor asing tidak akan dikenakan pajak Inggris hanya dengan menunjuk manajer investasi yang berbasis di Inggris,” sebut HMRC dikutip dari coingeek.com, Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Pejabat HMRC tersebut juga menambahkan insentif tersebut dapat membangun posisi Inggris menjadi pusat manajemen investasi. Langkah baru tersebut akan membangun profil Inggris sebagai pusat investasi global.

Selama ini, Inggris telah tertinggal dari tujuan yang lebih ramah aset digital seperti Singapura dan Hong Kong dan surga pajak. Kendati demikian, Inggris masih menempati peringkat tinggi untuk volume perdagangan dan perusahaan lokal.

Menanggapi kondisi tersebut, Perdana Menteri Rishi Sunak berupaya untuk menjadikan Inggris sebagai surga pajak bagi aset digital. Saat menjabat sebagai Chancellor of the Exchequer, ia juga telah meluncurkan langkah-langkah yang bertujuan mendorong pertumbuhan industri.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Salah satu langkahnya ialah rencana untuk mengintegrasikan stablecoin ke dalam sistem pembayaran negara. Selain itu, ia juga meminta regulator dan legislator untuk mempertimbangkan kelegalan decentralized autonomous organization (DAO) serta menjanjikan rezim perpajakan yang mendukung aset digital.

Kini, Rishi Sunak sebagai Perdana Menteri telah memenuhi janji perpajakannya. Melalui HMRC, Sunak mengumumkan pemberlakuan keringanan pajak bagi investor asing yang membeli aset digital melalui manajer investasi di Inggris. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji