INGGRIS

Dorong Investasi, Pembelian Aset Digital di Negara Ini Tak Kena Pajak

Vallencia | Minggu, 08 Januari 2023 | 13:00 WIB
Dorong Investasi, Pembelian Aset Digital di Negara Ini Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Dalam menggapai visi sebagai pusat aset digital global, pemerintah Inggris mengambil langkah untuk memberlakukan keringanan pajak bagi investor asing yang membeli aset digital melalui manajer investasi di Inggris.

Berdasarkan pengakuan seorang pejabat Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC), insentif ini akan membuat investor asing yang membeli aset digital melalui manajer investasi tidak dikenakan pajak. Langkah ini penting dilakukan untuk menarik investasi global.

“Pengecualian ini merupakan faktor penting dalam menarik investor global, yang berarti investor asing tidak akan dikenakan pajak Inggris hanya dengan menunjuk manajer investasi yang berbasis di Inggris,” sebut HMRC dikutip dari coingeek.com, Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pejabat HMRC tersebut juga menambahkan insentif tersebut dapat membangun posisi Inggris menjadi pusat manajemen investasi. Langkah baru tersebut akan membangun profil Inggris sebagai pusat investasi global.

Selama ini, Inggris telah tertinggal dari tujuan yang lebih ramah aset digital seperti Singapura dan Hong Kong dan surga pajak. Kendati demikian, Inggris masih menempati peringkat tinggi untuk volume perdagangan dan perusahaan lokal.

Menanggapi kondisi tersebut, Perdana Menteri Rishi Sunak berupaya untuk menjadikan Inggris sebagai surga pajak bagi aset digital. Saat menjabat sebagai Chancellor of the Exchequer, ia juga telah meluncurkan langkah-langkah yang bertujuan mendorong pertumbuhan industri.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Salah satu langkahnya ialah rencana untuk mengintegrasikan stablecoin ke dalam sistem pembayaran negara. Selain itu, ia juga meminta regulator dan legislator untuk mempertimbangkan kelegalan decentralized autonomous organization (DAO) serta menjanjikan rezim perpajakan yang mendukung aset digital.

Kini, Rishi Sunak sebagai Perdana Menteri telah memenuhi janji perpajakannya. Melalui HMRC, Sunak mengumumkan pemberlakuan keringanan pajak bagi investor asing yang membeli aset digital melalui manajer investasi di Inggris. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja