BANGLADESH

Dorong Ekspor Garmen, Tarif Pajak Dipangkas Jadi 12%

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 10:36 WIB
Dorong Ekspor Garmen, Tarif Pajak Dipangkas Jadi 12%

DHAKA, DDTCNews – Otoritas Pajak Bangladesh (The National Board of Revenue/NBR) menyetujui kebijakan pengurangan tarif pajak penghasilan bagi produsen garmen dan eksportir dari 20% menjadi 12%.

NBR dalam pernyataan tertulisnya mengatakan pemotongan tarif pajak penghasilan ini diberikan sebagai upaya untuk membangun industrialisasi bebas polusi di Bangladesh dan ekonomi rendah karbon.

“Mulai tahun anggaran keuangan 2017-2018, perusahaan garmen dan eksportir hanya akan membayarkan pajak maksimal 12%,” kata NBR dalam sebuah surat edaran yang disampaikan pada, Selasa (8/8).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun untuk wajib pajak pabrik yang memiliki 'Sertifikat Bangunan Hijau' internasional akan mendapatkan keuntungan dengan hanya membayar pajak penghasilan perusahaan dengan tarif lebih rendah yakni sebesar 10%.

Saat ini, Bangladesh telah memiliki 67 pabrik garmen yang telah mendapatkan sertifikat Leadership in Energy and Environmental Design (LEED certificate) dari US Green Building Council, otoritas global untuk sertifikasi bangunan hijau.

Selama sepuluh tahun terakhir, dilansir dalam fibre2fashion.com, sektor garmen terus mengalami pertumbuhan hingga di atas 13%. Namun, pertumbuhannya menurun menjadi kurang dari 3% selama beberapa bulan terakhir yang disebabkan oleh ketidakpastian global.

Ketua Asosiasi Produsen dan Eksportir Garmen Bangladesh Siddiqur Rahman mengatakan ke depannya Bangladesh akan menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena beberapa negara pesaingnya telah mengambil langkah untuk memperkuat ekspor pakaian jadi ke beberapa negara. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra