DHAKA, DDTCNews – Otoritas Pajak Bangladesh (The National Board of Revenue/NBR) menyetujui kebijakan pengurangan tarif pajak penghasilan bagi produsen garmen dan eksportir dari 20% menjadi 12%.
NBR dalam pernyataan tertulisnya mengatakan pemotongan tarif pajak penghasilan ini diberikan sebagai upaya untuk membangun industrialisasi bebas polusi di Bangladesh dan ekonomi rendah karbon.
“Mulai tahun anggaran keuangan 2017-2018, perusahaan garmen dan eksportir hanya akan membayarkan pajak maksimal 12%,” kata NBR dalam sebuah surat edaran yang disampaikan pada, Selasa (8/8).
Adapun untuk wajib pajak pabrik yang memiliki 'Sertifikat Bangunan Hijau' internasional akan mendapatkan keuntungan dengan hanya membayar pajak penghasilan perusahaan dengan tarif lebih rendah yakni sebesar 10%.
Saat ini, Bangladesh telah memiliki 67 pabrik garmen yang telah mendapatkan sertifikat Leadership in Energy and Environmental Design (LEED certificate) dari US Green Building Council, otoritas global untuk sertifikasi bangunan hijau.
Selama sepuluh tahun terakhir, dilansir dalam fibre2fashion.com, sektor garmen terus mengalami pertumbuhan hingga di atas 13%. Namun, pertumbuhannya menurun menjadi kurang dari 3% selama beberapa bulan terakhir yang disebabkan oleh ketidakpastian global.
Ketua Asosiasi Produsen dan Eksportir Garmen Bangladesh Siddiqur Rahman mengatakan ke depannya Bangladesh akan menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena beberapa negara pesaingnya telah mengambil langkah untuk memperkuat ekspor pakaian jadi ke beberapa negara. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.