BANGLADESH

Dorong Ekspor Garmen, Tarif Pajak Dipangkas Jadi 12%

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 10:36 WIB
Dorong Ekspor Garmen, Tarif Pajak Dipangkas Jadi 12%

DHAKA, DDTCNews – Otoritas Pajak Bangladesh (The National Board of Revenue/NBR) menyetujui kebijakan pengurangan tarif pajak penghasilan bagi produsen garmen dan eksportir dari 20% menjadi 12%.

NBR dalam pernyataan tertulisnya mengatakan pemotongan tarif pajak penghasilan ini diberikan sebagai upaya untuk membangun industrialisasi bebas polusi di Bangladesh dan ekonomi rendah karbon.

“Mulai tahun anggaran keuangan 2017-2018, perusahaan garmen dan eksportir hanya akan membayarkan pajak maksimal 12%,” kata NBR dalam sebuah surat edaran yang disampaikan pada, Selasa (8/8).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Adapun untuk wajib pajak pabrik yang memiliki 'Sertifikat Bangunan Hijau' internasional akan mendapatkan keuntungan dengan hanya membayar pajak penghasilan perusahaan dengan tarif lebih rendah yakni sebesar 10%.

Saat ini, Bangladesh telah memiliki 67 pabrik garmen yang telah mendapatkan sertifikat Leadership in Energy and Environmental Design (LEED certificate) dari US Green Building Council, otoritas global untuk sertifikasi bangunan hijau.

Selama sepuluh tahun terakhir, dilansir dalam fibre2fashion.com, sektor garmen terus mengalami pertumbuhan hingga di atas 13%. Namun, pertumbuhannya menurun menjadi kurang dari 3% selama beberapa bulan terakhir yang disebabkan oleh ketidakpastian global.

Ketua Asosiasi Produsen dan Eksportir Garmen Bangladesh Siddiqur Rahman mengatakan ke depannya Bangladesh akan menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena beberapa negara pesaingnya telah mengambil langkah untuk memperkuat ekspor pakaian jadi ke beberapa negara. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN