BANGLADESH

Dorong Ekspor Garmen, Tarif Pajak Dipangkas Jadi 12%

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 10:36 WIB
Dorong Ekspor Garmen, Tarif Pajak Dipangkas Jadi 12%

DHAKA, DDTCNews – Otoritas Pajak Bangladesh (The National Board of Revenue/NBR) menyetujui kebijakan pengurangan tarif pajak penghasilan bagi produsen garmen dan eksportir dari 20% menjadi 12%.

NBR dalam pernyataan tertulisnya mengatakan pemotongan tarif pajak penghasilan ini diberikan sebagai upaya untuk membangun industrialisasi bebas polusi di Bangladesh dan ekonomi rendah karbon.

“Mulai tahun anggaran keuangan 2017-2018, perusahaan garmen dan eksportir hanya akan membayarkan pajak maksimal 12%,” kata NBR dalam sebuah surat edaran yang disampaikan pada, Selasa (8/8).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Adapun untuk wajib pajak pabrik yang memiliki 'Sertifikat Bangunan Hijau' internasional akan mendapatkan keuntungan dengan hanya membayar pajak penghasilan perusahaan dengan tarif lebih rendah yakni sebesar 10%.

Saat ini, Bangladesh telah memiliki 67 pabrik garmen yang telah mendapatkan sertifikat Leadership in Energy and Environmental Design (LEED certificate) dari US Green Building Council, otoritas global untuk sertifikasi bangunan hijau.

Selama sepuluh tahun terakhir, dilansir dalam fibre2fashion.com, sektor garmen terus mengalami pertumbuhan hingga di atas 13%. Namun, pertumbuhannya menurun menjadi kurang dari 3% selama beberapa bulan terakhir yang disebabkan oleh ketidakpastian global.

Ketua Asosiasi Produsen dan Eksportir Garmen Bangladesh Siddiqur Rahman mengatakan ke depannya Bangladesh akan menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena beberapa negara pesaingnya telah mengambil langkah untuk memperkuat ekspor pakaian jadi ke beberapa negara. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini