KERJA SAMA ASEAN

Dorong Ekspansi Perbankan RI di ASEAN, RUU AFAS Segera Diteken

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 April 2018 | 07:01 WIB
Dorong Ekspansi Perbankan RI di ASEAN, RUU AFAS Segera Diteken

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Komisi XI DPR sepakat mendorong rancangan undang-undang (RUU) protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) untuk masuk pada level paripurna.

Persetujuan ini diwarnai dengan catatan parlemen terkait aturan main untuk ekspansi lembaga perbankan di kawasan ASEAN.

Secara keseluruhan semua fraksi di Komisi XI menyetujui paket kebijakan liberalisasi perbankan ini. Tercatat hanya Fraksi Gerindra yang belum secara resmi menyerahkan hasil pandangannya meski sudah menyetujui secara informal.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

"Pada hari ini juga akan ditandatangani keputusan tingkat pertama untuk selanjutnya dibawa kepada tingkat dua di paripurna," kata Pimpinan Rapat Komisi XI Hafisz Tohir, Rabu (11/4).

Adapun sejumlah catatan yang disampaikan fraksi di Komisi XI antara lain terkait keuntungan yang akan didapat Indonesia terkait aturan ini. Fraksi PAN misalnya mementa agar regulasi ini tidak justru menjadikan Indonesia sebagai pasar semata.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Asan mengatakan panja RUU AFAS Komisi XI setidaknya telah melakukan empat kali rapat terkait RUU AFAS. Dalam rapat panja tersebut terdapat beberapa catatan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota panja.

Baca Juga:
Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

"Pertama, segera menyelesaikan revisi UU tentang perbankan, UU tentang BI, UU tentang LPS dan UU pasar modal untuk meningkatkan daya saing nasional," terangnya.

Panja juga merekomendasikan, regulasi lembaga keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun otoritas berlaku untuk seluruh lembaga keuangan baik nasional maupun asing.

"Indonesia harus benar-benar mendapatkan manfaat dan keuntungan dengan diterapkannya protokol keenam tentang jasa keuangan," tutup Marwan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses