KERJA SAMA ASEAN

Dorong Ekspansi Perbankan RI di ASEAN, RUU AFAS Segera Diteken

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 April 2018 | 07:01 WIB
Dorong Ekspansi Perbankan RI di ASEAN, RUU AFAS Segera Diteken

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Komisi XI DPR sepakat mendorong rancangan undang-undang (RUU) protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) untuk masuk pada level paripurna.

Persetujuan ini diwarnai dengan catatan parlemen terkait aturan main untuk ekspansi lembaga perbankan di kawasan ASEAN.

Secara keseluruhan semua fraksi di Komisi XI menyetujui paket kebijakan liberalisasi perbankan ini. Tercatat hanya Fraksi Gerindra yang belum secara resmi menyerahkan hasil pandangannya meski sudah menyetujui secara informal.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

"Pada hari ini juga akan ditandatangani keputusan tingkat pertama untuk selanjutnya dibawa kepada tingkat dua di paripurna," kata Pimpinan Rapat Komisi XI Hafisz Tohir, Rabu (11/4).

Adapun sejumlah catatan yang disampaikan fraksi di Komisi XI antara lain terkait keuntungan yang akan didapat Indonesia terkait aturan ini. Fraksi PAN misalnya mementa agar regulasi ini tidak justru menjadikan Indonesia sebagai pasar semata.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Asan mengatakan panja RUU AFAS Komisi XI setidaknya telah melakukan empat kali rapat terkait RUU AFAS. Dalam rapat panja tersebut terdapat beberapa catatan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota panja.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

"Pertama, segera menyelesaikan revisi UU tentang perbankan, UU tentang BI, UU tentang LPS dan UU pasar modal untuk meningkatkan daya saing nasional," terangnya.

Panja juga merekomendasikan, regulasi lembaga keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun otoritas berlaku untuk seluruh lembaga keuangan baik nasional maupun asing.

"Indonesia harus benar-benar mendapatkan manfaat dan keuntungan dengan diterapkannya protokol keenam tentang jasa keuangan," tutup Marwan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak