JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Komisi XI DPR sepakat mendorong rancangan undang-undang (RUU) protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) untuk masuk pada level paripurna.
Persetujuan ini diwarnai dengan catatan parlemen terkait aturan main untuk ekspansi lembaga perbankan di kawasan ASEAN.
Secara keseluruhan semua fraksi di Komisi XI menyetujui paket kebijakan liberalisasi perbankan ini. Tercatat hanya Fraksi Gerindra yang belum secara resmi menyerahkan hasil pandangannya meski sudah menyetujui secara informal.
"Pada hari ini juga akan ditandatangani keputusan tingkat pertama untuk selanjutnya dibawa kepada tingkat dua di paripurna," kata Pimpinan Rapat Komisi XI Hafisz Tohir, Rabu (11/4).
Adapun sejumlah catatan yang disampaikan fraksi di Komisi XI antara lain terkait keuntungan yang akan didapat Indonesia terkait aturan ini. Fraksi PAN misalnya mementa agar regulasi ini tidak justru menjadikan Indonesia sebagai pasar semata.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Asan mengatakan panja RUU AFAS Komisi XI setidaknya telah melakukan empat kali rapat terkait RUU AFAS. Dalam rapat panja tersebut terdapat beberapa catatan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota panja.
"Pertama, segera menyelesaikan revisi UU tentang perbankan, UU tentang BI, UU tentang LPS dan UU pasar modal untuk meningkatkan daya saing nasional," terangnya.
Panja juga merekomendasikan, regulasi lembaga keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun otoritas berlaku untuk seluruh lembaga keuangan baik nasional maupun asing.
"Indonesia harus benar-benar mendapatkan manfaat dan keuntungan dengan diterapkannya protokol keenam tentang jasa keuangan," tutup Marwan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.