PEMILU 2024

Dorong Ekonomi Hijau-Biru, Ganjar-Mahfud Bakal Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 28 Januari 2024 | 08:00 WIB
Dorong Ekonomi Hijau-Biru, Ganjar-Mahfud Bakal Siapkan Insentif Pajak

Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) usai Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana mempercepat perwujudan lingkungan hidup dan berkelanjutan melalui ekonomi hijau dan biru apabila terpilih dalam Pilpres 2024.

Direktur Muda Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Renard Widarto mengatakan partisipasi swasta dibutuhkan untuk mempercepat perwujudan ekonomi hijau dan biru. Dalam hal ini, lanjutnya, insentif pajak dapat diberikan untuk menarik sektor swasta.

"Bagi pengusaha mungkin cukup menarik apabila bicara mengenai insentif pajak seperti tax holiday. Namun, itu kemudian harus diatur supaya semuanya fair," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Renard menuturkan pasangan Ganjar-Mahfud mempunyai target pertumbuhan ekonomi sebesar 7%. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang diharapkan pasangan ini tidak hanya tinggi, tetapi juga harus ramah lingkungan.

Dia menjelaskan ekonomi hijau dan biru menjadi bagian dari upaya Ganjar-Mahfud untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Demi mewujudkannya, berbagai dukungan termasuk insentif pajak juga turut diberikan.

Menurutnya, insentif pajak dapat menjadi semacam reward bagi investor yang masuk ke sektor ekonomi hijau dan biru. Agar makin mudah diakses, proses pengajuan insentif pajak juga bakal disederhanakan dengan berbasis digital.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Insentif-insentif yang nanti akan diberikan, selain untuk riset dan alih teknologi, juga untuk kegiatan tentang lingkungan. Itu semua akan dirumuskan," ujarnya.

Renard menambahkan Ganjar-Mahfud juga akan menyisir berbagai kebijakan fiskal yang selama ini telah diberikan. Menurutnya, setiap kebijakan yang ideal akan tetap dilanjutkan, sedangkan jika belum optimal bakal disempurnakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?